Kemenperin Respons Rencana Aturan Kemasan Rokok, Tak Sepakat Kemasan Polos

Img AA1qrUSC

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menolak jika standarisasi kemasan rokok mirip dengan kebijakan kemasan polos. Hal ini merespons rencana  Kementerian Kesehatan yang sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang kemasan rokok.

Plt Direktur Jenderal Industri Agro, Putu Juli Ardika menilai standar tersebut harus tetap memberikan ruang merek pada kemasan rokok sesuai dengan Standar Nasional Indonesia tentang Pengemasan dan Labelisasi. Menurutnya,  kebijakan kemasan polos untuk kemasan rokok justru membahayakan masyarakat luas.

“UU Kesehatan sudah jelas bahwa kemasan rokok harus memberikan edukasi kepada konsumennya. Aturan tersebut tidak bisa dipenuhi dengan kebijakan kemasan polos tadi,” kata Putu dalam Diskusi “Quo Vadis Perlindungan Industri Hasil Tembakau”, Senin (29/9).

Aturan standarisasi kemasan rokok telah diamanatkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 435 PP Kesehatan menetapkan setiap produsen rokok harus memenuhi standar kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan.

Baca juga:

  • Bea Cukai Khawatir Penerapan Kemasan Rokok Polos Bisa Persulit Pengawasan

Putu menilai masing-masing pabrik rokok telah melalui proses pembangunan identitas dan citra yang tertuang dalam desain kemasan. Karena itu, Putu menilai pemerintah dapat dibawa ke meja hijau jika standar kemasan rokok mirip dengan kebijakan kemasan polos.

“Mudah-mudahan kami masih memiliki kesempatan untuk memberikan masukan terkait standar kemasan rokok,” katanya.

Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anggana Bunawan menduga arah standar kemasan rokok yang besutan Kemenkes adalah kemasan polos. Sebab, dia memprediksi kebijakan standar kemasan rokok domestik akan mengacu pada kebijakan kemasan di Australia, yakni kemasan polos.

Anggana menjelaskan dugaan standarisasi kemasan mengarah ke kebijakan kemasan polos sesuai dengan PP No. 28 Tahun 2024 lantarn akan mengatur desain dan tulisan. 

Anggana mengatakan, kebijakan kemasan polos telah meningkatkan peredaran rokok ilegal lintas batas di Negeri Kangguru sebesar 320% pada tahun ini dibandingkan capaian 2021. Menurutnya, jumlah rokok ilegal yang disita setara dengan Rp 47,6 triliun.

“Masyarakat di Australia umumnya memiliki pendidikan yang lebih tinggi dibandingkan penduduk lokal. Selain itu, daya beli masyarakat Negeri Kangguru lebih baik. Karena itu, kebijakan kemasan polos telah jadi momok yang disadari bersama,” katanya.

Anggana mengatakan, IHT tidak anti terhadap pengaturan industri melalui regulasi. Namun pengusaha berharap regulasi yang diterbitkan harus hasil dari jalan tengah antara peningkatan kualitas kesehatan nasional dan performa IHT.

Anggana menilai keberadaan IHT di dalam negeri penting karena menyerap hampir 6 juta tenaga kerja dalam ekosistemnya. “Kami ini unik dan khas Indonesia. Kami juga rakyat, bukan warga kelas dua,” katanya.

Sedangkan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyebut sejumlah dampak negatif yang bakal terjadi apabila pemerintah jadi menerapkan kemasan rokok polos tanpa merek. Nilai kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 182,2 triliun.

Dampak ekonomi tersebut bukan hanya bagi industri rokok, tapi juga industri kemasan kertas, tembakau, cengkeh, dan lainnya. Selain itu, kehadiran kemasan rokok polos akan mendorong peralihan ke rokok ilegal.

“Ini berpotensi menurunkan permintaan produk legal hingga 42,09%,” kata Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad dalam diskusi Industri Tembakau Suram, Penerimaan Negara Muram, Senin (23/9).  

You might also like