
MNCDUIT.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengukuhkan komitmennya dalam memfasilitasi kelancaran ibadah haji, dengan memastikan pembebasan pajak dan bea masuk atas 1.800 notifikasi barang jamaah haji Indonesia. Per Rabu (11/6), nilai pembebasan pajak dan bea masuk ini telah mencapai USD 149.144, atau setara dengan Rp 2,42 miliar, berdasarkan kurs Rp 16.265 per dolar AS.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan maksimal bagi para jamaah. “Per hari ini 1.800 notifikasi yang mendapat fasilitas tadi ya (pajak dan bea masuk). Jadi, jamaah haji tidak perlu khawatir, apabila mereka membawa barang, bisa kurma, bisa sajadah yang nilainya juga cukup tinggi,” ujar Anggito Abimanyu dalam konferensi pers di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (11/6). Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), baik bea masuk maupun pajak lainnya, untuk barang-barang tersebut, baik yang dibawa langsung maupun yang dikirim.
Lebih lanjut, Anggito Abimanyu memastikan inovasi dalam proses layanan kepabeanan. Seluruh barang milik jamaah haji kini tidak lagi melalui konveyor di bandara, melainkan langsung diangkut dari pesawat menuju debarkasi di Pondok Gede. Untuk memfasilitasi percepatan dan efisiensi proses bea cukai di bandara, Kemenkeu telah mengimplementasikan teknologi canggih seperti X-ray dan sistem face recognition terbaru. “Jadi, ini adalah inovasi baru yang kita lakukan di Bandara Soekarno-Hatta. Nanti akan dilakukan juga di beberapa bandara, tapi yang khusus di Bandara Soekarno-Hatta ini yang paling advance, yang paling maju,” jelas Anggito.
Kebijakan pembebasan bea masuk ini merupakan implementasi dari langkah yang sebelumnya telah diumumkan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, yang mulai berlaku efektif per 6 Juni 2025. “Bagi jamaah reguler itu nanti akan diberikan pembebasan biaya masuk atas seluruh barang bawaannya,” kata Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul dalam konferensi pers daring, Rabu (4/6).
Chairul juga merinci alasan fundamental di balik keputusan pembebasan bea masuk bagi seluruh barang bawaan jamaah haji reguler. Pertama, ibadah haji reguler memiliki jadwal yang telah ditentukan, sehingga tidak dapat dilaksanakan sembarang waktu. Kedua, perjalanan haji menuntut biaya yang signifikan, dan mayoritas jamaah haji reguler berasal dari kalangan masyarakat menengah ke bawah. “Makanya untuk ibadah haji reguler ini diberikan pembebasan biaya masuk seluruhnya,” pungkas Chairul, menegaskan komitmen pemerintah untuk meringankan beban finansial para jamaah dalam menunaikan ibadah sakral ini.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membebaskan pajak dan bea masuk atas 1.800 notifikasi barang jamaah haji Indonesia, dengan total nilai pembebasan mencapai Rp 2,42 miliar. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan kebijakan ini untuk memberikan kenyamanan maksimal bagi jamaah, memastikan tidak ada pungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atau bea lainnya. Fasilitas ini mencakup barang yang dibawa langsung maupun dikirim.
Sebagai inovasi, barang jamaah kini langsung diangkut dari pesawat ke debarkasi tanpa melalui konveyor, didukung teknologi canggih seperti X-ray dan face recognition. Pembebasan bea masuk ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025. Kebijakan ini diterapkan karena ibadah haji memiliki jadwal tetap dan biaya tinggi, serta mayoritas jamaah reguler berasal dari kalangan menengah ke bawah.