
JAKARTA – PT Jasa Marga Tbk (JSMR) secara tegas membantah adanya benturan kepentingan dalam transaksi afiliasi signifikan yang baru saja dilakukan oleh perseroan. Klarifikasi ini diberikan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Pada tanggal 3 Juni 2025, JSMR telah merampungkan transaksi afiliasi berupa pemberian shareholder loan kepada entitas anak langsungnya, PT Jasamarga Manado Bitung (JMB). Transaksi ini terealisasi melalui penandatanganan Addendum IV atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Manado Bitung, yang merujuk pada perjanjian awal No. 64.5/KONTRAK-DIR/2021 dan No. 192.1/AAJMB/PER/VII/2021 tanggal 30 Juli 2021. Informasi detail transaksi ini telah disampaikan melalui keterbukaran informasi pada 24 Juni.
Nilai transaksi penambahan shareholder loan kali ini mencapai Rp 300 miliar, sehingga total plafon Shareholder Loan (SHL) berdasarkan Addendum IV kini mencapai Rp 1,14 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan cash deficiency support JMB pada tahun 2025 serta menunjang berbagai kebutuhan operasional lainnya, memastikan kelangsungan proyek dan kinerja JMB.
Direktur Utama JSMR, Rivan A Purwantono, menegaskan bahwa transaksi ini sepenuhnya patuh dan tidak mengandung benturan kepentingan. Penegasan ini selaras dengan ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Rivan juga memastikan bahwa seluruh informasi yang telah disampaikan JSMR kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait transaksi ini adalah benar dan tidak menyesatkan. “Seluruh anggota direksi, baik secara pribadi maupun korporasi, tidak memiliki benturan kepentingan atas transaksi tersebut,” ujar Rivan dalam keterbukaan informasi.
Pemberian shareholder loan ini juga menjadi bagian dari konteks strategis yang lebih luas bagi Jasa Marga. Sebelumnya, JSMR diketahui sedang dalam tahap penjajakan serius dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) terkait rencana pengembalian konsesi jalan tol miliknya, termasuk ruas Manado-Bitung, sesuai ketentuan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT). Dalam proses ini, Jasa Marga juga aktif berkoordinasi dengan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dan PT PP Tbk (PTPP) untuk membahas opsi pengembalian konsesi atau alternatif lain sesuai PPJT di Tol Mabit.
Sebagai informasi tambahan, struktur kepemilikan saham pada PT Jasamarga Manado Bitung (JMB) saat ini terdiri dari JSMR dengan porsi mayoritas 64,97%, diikuti oleh WIKA sebesar 20,04%, dan PTPP dengan 14,99%. Transaksi afiliasi ini menunjukkan komitmen JSMR dalam mendukung operasional dan keberlanjutan entitas anak, sembari menjaga prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan transparan.
PT Jasa Marga Tbk (JSMR) membantah adanya benturan kepentingan dalam transaksi afiliasi pemberian shareholder loan kepada anak usahanya, PT Jasamarga Manado Bitung (JMB). Transaksi senilai Rp 300 miliar ini diselesaikan pada 3 Juni 2025, menambah total plafon shareholder loan menjadi Rp 1,14 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan operasional dan cash deficiency support JMB pada tahun 2025.
Direktur Utama JSMR, Rivan A Purwantono, menegaskan bahwa transaksi ini sepenuhnya patuh pada POJK No.42/POJK.04/2020 dan tidak ada konflik kepentingan. Pemberian pinjaman ini juga bagian dari strategi JSMR yang sedang menjajaki pengembalian konsesi jalan tol, termasuk ruas Manado-Bitung. JSMR memegang mayoritas 64,97% saham JMB, menunjukkan komitmennya mendukung keberlanjutan entitas anak.