
MNCDUIT.COM – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo, secara lantang menyatakan penolakan terhadap rencana Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk mengubah status hukum PAM Jaya. Rencana tersebut, yang bertujuan mengubah status dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) guna persiapan Initial Public Offering (IPO), dinilai Francine sebagai bentuk privatisasi BUMD yang bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Francine menegaskan bahwa privatisasi dilarang bagi BUMD yang mengemban tugas khusus untuk melayani kepentingan umum, seperti halnya penyediaan air minum. Ia merujuk pada Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, yang menggarisbawahi prioritas pendirian Perumda untuk penyelenggaraan kemanfaatan umum. Regulasi ini secara tegas melarang privatisasi entitas BUMD yang beroperasi di sektor-sektor vital, dengan penjelasan eksplisit bahwa penyediaan kemanfaatan umum termasuk usaha pelayanan air minum.
Lebih lanjut, Francine menyoroti Pasal 118 huruf b dari PP yang sama, yang kian memperkuat larangan privatisasi terhadap BUMD dengan mandat khusus untuk kepentingan publik. “PAM Jaya didirikan khusus untuk menyediakan air minum bagi seluruh warga Jakarta, oleh karena itu, statusnya tidak boleh diubah menjadi privatisasi,” ujarnya dengan nada tegas.
Selain potensi pelanggaran regulasi, Francine juga menyoroti potensi dampak negatif yang akan langsung dirasakan oleh masyarakat jika rencana ini tetap dilanjutkan. “Kekhawatiran terbesar kami berpusat pada penetapan dan kebijakan tarif air, yang akan sangat memberatkan warga,” jelasnya, menyoroti aspek krusial ini.
Ia lantas menyinggung kenaikan tarif PAM Jaya yang kontroversial di awal tahun ini, yang menimbulkan banyak masalah. Menurut Francine, keputusan Gubernur yang mengatur kenaikan tarif air minum menjadi ironis, mengingat air bersih yang disediakan PAM Jaya pun seringkali dikeluhkan kualitasnya oleh warga. Sebagai contoh nyata, warga apartemen harus menanggung kenaikan tarif hingga 71,3 persen karena dikategorikan sebagai pelanggan komersial. “Ironisnya, masalah ini belum dituntaskan oleh PAM Jaya, dan keluhan serta protes warga Jakarta yang disampaikan ke Balai Kota seolah tak mendapat respons,” tambahnya dengan nada prihatin.
Mengutip isi Naskah Akademik Perubahan Bentuk Hukum PAM Jaya, Francine mengungkap adanya indikasi kuat bahwa perusahaan penyedia air bersih ini akan semakin mengedepankan orientasi mencari keuntungan. “Naskah akademik tersebut secara gamblang menyebutkan bahwa pendekatan ini berpotensi menjadikan PAM Jaya jauh lebih profit oriented,” pungkasnya, menggarisbawahi kekhawatiran akan hilangnya fungsi sosial BUMD tersebut.
DPRD DKI Jakarta, melalui anggota Komisi B Francine Widjojo, menolak rencana Gubernur DKI Jakarta untuk mengubah status hukum PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) guna persiapan Initial Public Offering (IPO). Penolakan ini didasari pandangan bahwa perubahan tersebut merupakan bentuk privatisasi BUMD yang dilarang oleh Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Regulasi tersebut secara tegas melarang privatisasi entitas BUMD yang mengemban tugas pelayanan kepentingan umum, seperti penyediaan air minum.
Francine menegaskan bahwa PAM Jaya didirikan khusus untuk menyediakan air minum bagi seluruh warga Jakarta, sehingga statusnya tidak boleh diubah menjadi privatisasi. Kekhawatiran utama adalah dampak negatif terhadap kebijakan dan penetapan tarif air yang akan sangat memberatkan warga. Rencana ini juga dikhawatirkan akan menjadikan PAM Jaya lebih berorientasi pada keuntungan, mengikis fungsi sosialnya sebagai penyedia kebutuhan dasar.