Investindo Public Optima Ilegal? OJK Tegaskan Tak Berizin!

Img AA1kD8L0

MNCDUIT.COM JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan persetujuan atau izin resmi atas kegiatan operasional PT Investindo Public Optima. Penegasan ini khusus ditujukan pada layanan perusahaan tersebut yang menawarkan jasa persiapan dan konsultasi penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO).

Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyoroti adanya penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima pada pamflet, iklan, maupun media komunikasi lainnya tanpa izin. “Ini merupakan tindakan yang tidak sah dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Ismail dalam keterangan resmi yang dirilis pada Sabtu (5/7).

OJK juga memperingatkan bahwa pihak mana pun yang melakukan pelanggaran serupa dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Peringatan ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Kedua undang-undang ini menegaskan kewenangan OJK dalam melakukan pengawasan menyeluruh terhadap kegiatan, pihak, dan produk yang beroperasi di pasar modal, demi menjaga keteraturan, transparansi, serta perlindungan bagi konsumen dan masyarakat luas.

Menyikapi hal tersebut, OJK mengimbau seluruh masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten untuk senantiasa berhati-hati. Penting untuk tidak menanggapi atau menggunakan penawaran jasa dari pihak-pihak yang tidak terdaftar secara resmi atau tidak memiliki izin dari OJK. Ismail menambahkan, apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran yang mencurigakan, mereka diharapkan segera melaporkannya melalui kanal resmi pengaduan OJK atau langsung kepada aparat penegak hukum.

“OJK akan menempuh langkah hukum yang tegas untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik-praktik yang menyesatkan,” tegasnya.

Selain itu, OJK juga menegaskan bahwa tidak ada pengenaan tarif atau pungutan dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi. Biaya hanya dikenakan sesuai dengan yang telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan. Informasi ini penting untuk memastikan masyarakat tidak terjebak dalam pungutan liar yang tidak resmi.

Peminjam Fintech Meningkat, Cek Pinjol Resmi OJK Juli 2025 Agar Tak Tertipu Ilegal

OJK Resmi Menunda Ketentuan dalam SEOJK Asuransi Kesehatan, Ini Kata Pengamat

Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menyatakan bahwa PT Investindo Public Optima tidak memiliki izin resmi untuk menawarkan jasa persiapan dan konsultasi penawaran umum perdana (IPO). Perusahaan tersebut terbukti menggunakan nama dan/atau logo OJK tanpa persetujuan, yang merupakan tindakan tidak sah dan melanggar ketentuan hukum. OJK menegaskan akan menempuh langkah hukum tegas dan bahwa pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

OJK mengimbau masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dan tidak menanggapi penawaran jasa dari pihak yang tidak terdaftar atau tidak berizin. Apabila menemukan informasi atau penawaran mencurigakan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya melalui kanal resmi OJK atau kepada aparat penegak hukum. OJK juga menegaskan tidak ada pengenaan tarif atau pungutan dalam proses perizinan, kecuali yang telah diatur resmi dalam Peraturan Pemerintah.

You might also like