Pada tahun 2021 silam, viral di media sosial akan adanya keluhan korban akibat ikut di program investasi alat kesehatan. Dalam unggahan tersebut mereka dirugikan hingga Rp. 1,2 triliun. Setelah ditelusuri oleh Bareskrim Polri ternyata tindakan ini tergolong investasi bodong.Â
Karena itu maka Bareskrim Polri membuka posko pengaduan korban untuk mengusut tuntas masalah ini. Ketika dilakukan penyelidikan, Humas Polri berhasil menangkap 3 tersangka investasi suntik modal (sunmod) di bidang kesehatan itu.Â
Ketika di Introgasi ketiganya memiliki tugas yang sama dimana mencari nasabah agar mau berinvestasi di bidang tersebut. Mereka menjelaskan jika di investasi ini ada iming-iming keuntungan 30% dari modal yang ditanamkan. Untuk lebih jelasnya berikut beberapa fakta dibalik itu semua.
baca juga: Disiplin Kelola Angsuran Pinjaman KUR BRI Permudah Pengembangan Usaha
Ada beberapa fakta menarik yang perlu kamu ketahui dalam kasus investasi bodong ini dan berikut ulasan selengkapnya:
Perlu diketahui jika investasi di bidang kesehatan ini telah merugikan hingga Rp. 1,2 triliun dengan korban berjumlah 180 orang. Untuk awal muncul investasi ini dilakukan oleh 4 orang berinisial VAK (21), DR (27), BS (32) dan DA (26).
VAK membuat story di Whatsapp yang isinya tentang testimoni sekaligus penawaran suntikan modal (sunmod) di investasi ini. Dalam tawaran tersebut tertulis keuntungan, rincian modal dan bukti pencairan dana ke beberapa nasabah.Â
Dari story tersebut akhirnya tersangka mendapatkan korban dan chatting di aplikasi Whatsapp. Saat itu VAK menjelaskan jika investasi ini berupa suntik alat kesehatan berupa APD, sarung tangan, hazmat dan sepatu boots.Â
Selain itu, VAK juga menyakinkan ke korban kalau gudang dari investasi kesehatan ini ada di Bintaro. Karena penasaran beberapa korban menelpon VAK untuk mengetahui mekanisme dan suntik modal di bidang alat kesehatan ini.Â
Saat itu VAK menjelaskan jika atasan mereka bernama BS dan telah memenangkan tender dengan pemerintah. Karena itu dia mencari investor untuk itu dalam program investasi alat kesehatan dengan sistem bagi hasil.Â
Lalu beberapa bulan kemudian, VAK mengatakan ke korban klo atasannya, DR menang tender lagi dan gudangnya ada di Cempaka Putih, Jakarta Timur. Demi menyakinkan korban, VAK mengajak korban ke rumah DR dan akhirnya korban menjadi investor di investasi ini.Â
Dalam kasus investasi bodong ini, polisi berhasil menangkap 4 tersangka bernam VAK, BS, DR dan DA. Selain itu, polisi juga berhasil menyita beberapa bukti lain dalam kasus tersebut.Â
Bukti ini meliputi tiga mobil Mitsubishi Pajero, BMW dan honda HRV. Selain ketiga mobil itu ada juga 15 smartphone, tas dan sepatu branded, 3 jam tangan Rolex dan beberapa dokumen rekening hingga rekap investasi alat kesehatan ini. Kejadian ini dilakukan sejak 2020 hingga 2021 dan baru terungkap di akhir tahun ini.Â
Dalam kasus ini tersangka dikenakan pasal berlapis seperti Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan pidana pencucian uang.Â
Akibat tindakan tersebut polisi akan melakukan pemeriksaan dengan mendatangkan saksi dan para tersangka. Hal ini dilakukan demi melakukan penyitaan dan penelusuran pada aset-aset para tersangka.Â
Ketika polisi memberikan ruang pengaduan ternyata jumlah korban di investasi ini mencapai 180 orang. Konfirmasi ini dikatakan langsung oleh Bareskrim Polri pada 27 Desember 2021 tahun lalu.Â
Dengan jumlah korban sebanyak ini maka pihak penyidik terus berupaya melakukan penelusuran aset dan berbagai saksi yang ada. Menurut pihak kepolisian, investasi ini menawarkan keuntungan mulai 10% hingga 30%. Jumlah ini tergantung dari besarnya keuntungan yang diterima oleh Upline.Â
Untuk perhitungan di investasi ini prosesnya diawali dengan pembelian paket per boks. Dalam 1 boks senilai 2,1 juta itu keuntungan yang diterima korban sebanyak Rp. 650 ribu. Ketentuan ini berlaku bagi korban yang melakukan pembelian di bawah 1.000 boks
Lalu bagi korban yang ikut investasi alat kesehatan di atas 1.000 boks hasilnya bisa mencapai Rp. 750 ribu per boks. Dari perhitungan tersebut lalu downline atau para korban menawarkan ke orang lain dengan keuntungan lebih.
Misalnya korban membeli paket di bawah 1000 boks dengan keuntungan Rp. 650 ribu per boks. Dengan ketentuan itu maka korban bisa menjual lagi ke orang lain lebih dari Rp. 650 ribu.Â
Kasus investasi alat kesehatan ini tidak hanya sampai di tahun 2021 tetapi berlanjut hingga 2022. Pada tahun 2022 kemarin, aparat berhasil menangkap 6 tersangka seperti REP, SK, AS, YD, YF, AS dan NH. Proses penangkapan tersangka tersebut dilakukan oleh Polres Metro Jaya, Jakarta Barat.Â
Setiap tersangka ini memiliki peran tertentu dimana YF dan YD ini berposisi sebagai marketing atau pemasaran. Sedangkan NH memiliki peran sebagai orang yang menampung uang korban.Â
Lalu REP berperan sebagai seorang Direktur di PT RBS (perusahaan investasi bodongnya). Sedangkan SK sebagai komisaris dan AS sebagai direktur yang menggelapkan uang korban.Â
Dalam kasus penangkapan di tahun 2022 ini modusnya lebih menjanjikan lagi. Sebab para korban bisa mendapatkan keuntungan hingga 20% per bulan dari total dana yang diinvestasikan.Â
Dengan keuntungan tersebut tidak heran jika investasi alat kesehatan ini mampu membuat orang tertarik. Akhirnya puluhan korban masuk dalam investasi bodong ini dengan total dana hingga Rp. 22 miliar rupiah. Dana ini diberikan secara bertahap oleh para korban di investasi ini.Â
Dengan dugaan investasi ini akhir polisi menemukan tersangka di suatu apartemen di Cengkareng. Dalam penggeledahan ini, polisi mengamankan uang senilai Rp. 452 juta, 8 smartphone, 1 sepeda motor, 2 tas merah, 5 surat pembelian emas Rp. 20 juta.Â
Baca juga: Brosur Pinjaman BRI KUR, Panduan Lengkap Peroleh Pendanaan Usaha
Selain itu ada juga 10 kartu ATM, 10 buku tabungan, sertifikat apartemen dan 4 token bank. Karena tindakan tersebut di investasi alat kesehatan ini maka korban dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukum pidana penjara paling lama 4 tahun.Â
Jadi ketika ada model investasi dalam bentuk apapun maka perlu berhati-hati dan lakukan analisis dengan benar. Sebab banyak modus baru yang dilakukan oleh pihak tertentu dan hal ini yang bisa dilihat di investasi alat kesehatan ini.Â