
MNCDUIT.COM, JAKARTA — Kabar baik bagi dunia perbankan dan perekonomian Indonesia! Bank Indonesia (BI) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan kredit dan mempercepat penurunan suku bunga. Langkah ini diwujudkan melalui penguatan insentif Kebijakan Makroprudensial (KLM), yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Desember 2025. Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi sektor riil dan memperkuat stabilitas ekonomi nasional.
Irman Robinson, Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, menjelaskan bahwa penguatan insentif KLM ini akan terbagi menjadi dua skema utama. Pertama, melalui jalur kredit atau pembiayaan (lending channel), yang dirancang untuk memberikan ruang likuiditas lebih besar kepada perbankan. Tujuannya jelas: agar bank lebih leluasa dalam menyalurkan kredit sesuai dengan komitmen pertumbuhan yang telah ditetapkan.
BI menyadari betul pentingnya peran kredit dalam menggerakkan roda ekonomi. Pada September 2025, pertumbuhan kredit tercatat sebesar 7,7% secara tahunan. Namun, bank sentral merasa bahwa angka ini masih perlu ditingkatkan. “Sekarang kita berpikir bagaimana mendorong pertumbuhan kredit yang lebih kuat. Tentunya bank-bank sudah punya komitmen pertumbuhan kredit dalam rencana bisnis mereka setiap kuartalnya. Nah kita kasih insentifnya berdasarkan komitmen itu,” ujar Irman dalam Pelatihan Wartawan BI di Bukittinggi, Jumat (24/10/2025).
Insentif ini diberikan secara upfront, di awal, berdasarkan laporan komitmen penyaluran kredit yang disampaikan oleh masing-masing bank. Skema ini bersifat forward looking assessment, yang berarti BI memberikan dukungan likuiditas terlebih dahulu untuk membantu bank mencapai target pertumbuhan kredit yang telah direncanakan. Namun demikian, BI akan melakukan penyesuaian pada kuartal berikutnya jika realisasi penyaluran kredit tidak sesuai dengan komitmen awal.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa perbankan memiliki likuiditas yang cukup untuk menopang ekspansi kredit, terutama bagi bank yang masih memiliki ruang risiko dan kapasitas untuk menyalurkan pembiayaan ke sektor-sektor produktif. Fokus utama penyaluran kredit adalah pada empat sektor prioritas, dengan total maksimal KLM mencapai 5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK).
Berikut adalah rincian alokasi KLM untuk masing-masing sektor:
Kedua, selain melalui lending channel, BI juga memberikan insentif tambahan melalui jalur transmisi suku bunga (interest rate channel). Bank sentral menyadari bahwa transmisi penurunan BI Rate ke suku bunga perbankan masih berjalan lambat. Dalam setahun terakhir, BI Rate telah dipangkas sebesar 150 basis poin (bps), dari 6,25% menjadi 4,75%. Namun, suku bunga kredit perbankan hanya turun 15 bps sejak awal 2025, menjadi 9,05% pada September 2025.
“Tentunya kita ingin dorong supaya transmisinya bisa lebih cepat sehingga kita akan apresiasi, kita akan memberikan insentif yang lebih besar ke bank-bank yang lebih cepat menyesuaikan suku bunga kreditnya sejalan dengan arah kebijakan suku bunga Bank Indonesia,” ungkap Irman.
Skema insentif ini dihitung berdasarkan elastisitas suku bunga kredit terhadap BI Rate, dengan formula sebagai berikut:
Elastisitas = (% Perubahan Lending Rate) / (% Perubahan BI Rate)
Bank dengan nilai elastisitas
Bank Indonesia (BI) memperkuat insentif Kebijakan Makroprudensial (KLM) yang berlaku efektif 1 Desember 2025. Insentif ini bertujuan mendorong pertumbuhan kredit dan mempercepat penurunan suku bunga bank. Penguatan insentif KLM dilakukan melalui dua skema utama: jalur kredit (lending channel) untuk memberikan likuiditas lebih besar kepada bank dan jalur transmisi suku bunga (interest rate channel) untuk mempercepat penurunan suku bunga kredit.
Melalui lending channel, BI memberikan insentif upfront berdasarkan komitmen penyaluran kredit bank, dengan fokus pada empat sektor prioritas: Pertanian, Industri & Hilirisasi; Jasa; Perumahan; serta UMKM, Koperasi, Inklusi, dan Berkelanjutan. Melalui interest rate channel, BI memberikan insentif tambahan kepada bank yang lebih cepat menyesuaikan suku bunga kreditnya sejalan dengan kebijakan suku bunga BI, dihitung berdasarkan elastisitas suku bunga kredit terhadap BI Rate.