Iman Adinugraha Diperiksa KPK: Kasus Korupsi CSR BI Mencuat!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas korupsi dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Iman Adinugraha, pada Rabu, 3 September ini. Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat (Jabar) IV tersebut akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau lebih dikenal sebagai CSR BI.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda pemeriksaan ini, menyatakan bahwa Iman Adinugraha dipanggil untuk dimintai keterangan di gedung KPK Merah Putih. Penyidik KPK berupaya mendalami pengetahuannya mengenai aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan Heri Gunawan, Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.Img AA1KhzK9

Sebelumnya, dalam pengusutan kasus ini, KPK telah melakukan serangkaian tindakan tegas, termasuk menyita 15 unit mobil mewah milik Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Satori, yang juga berstatus tersangka. Penyitaan tersebut dilakukan di beberapa lokasi di Cirebon, Jawa Barat, sejak Senin, 1 September hingga Selasa, 2 September. Sebagian besar kendaraan disita dari sebuah showroom mobil bernama Berkah Motor 2, yang kuat diduga memiliki afiliasi dengan Satori. Deretan mobil yang disita mencakup berbagai merek populer, di antaranya tiga unit Toyota Fortuner, dua unit Mitsubishi Pajero Sport, satu unit Toyota Camry, dua unit Honda Brio, tiga unit Toyota Kijang Innova, satu unit Toyota Yaris, satu unit Mitsubishi Xpander, satu unit Honda HRV, dan satu unit Toyota Alphard.

Tak hanya itu, KPK sebenarnya juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Satori dan Heri Gunawan pada Selasa, 2 September. Namun, kedua Anggota DPR RI tersebut mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas, memperpanjang daftar ketidakhadiran para tersangka dalam proses hukum.

Kasus ini mencuat setelah KPK secara resmi menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama periode 2020–2023. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini telah dimulai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum sejak Desember 2024 (sesuai data sumber asli), dan penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 7 Agustus.

Berdasarkan temuan penyidik, Heri Gunawan diduga kuat menerima total uang sejumlah Rp 15,86 miliar. Dana ini bersumber dari beberapa pos, termasuk Rp 6,26 miliar dari kegiatan PSBI Bank Indonesia, Rp 7,64 miliar dari program Penyuluhan Keuangan OJK, serta Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Dana tersebut, menurut penyelidikan, kemudian dialihkan ke rekening pribadi melalui yayasan yang dikelola olehnya dan digunakan untuk berbagai keperluan personal, seperti pembelian aset, kendaraan mewah, hingga pembangunan rumah makan.

Sementara itu, Satori diduga menerima dana sebesar Rp 12,52 miliar. Rinciannya meliputi Rp 6,30 miliar dari PSBI BI, Rp 5,14 miliar dari OJK, dan Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Untuk menyamarkan asal-usul uang haram ini, Satori diduga melakukan berbagai transaksi pencucian uang, mulai dari penempatan dana pada deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, serta pembelian kendaraan dan aset lainnya. Bahkan, ia juga diduga meminta bantuan bank daerah untuk menyamarkan jejak transaksi keuangannya.

MUI Dukung Langkah Tegas dan Terukur Aparat untuk Kendalikan Situasi dan Jaga Ketertiban

Penyelidikan KPK mengungkap dugaan bahwa sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga turut menerima aliran dana serupa. Dugaan ini menguat setelah adanya pengakuan dari Satori usai menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu. “KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” pungkas Asep Guntur Rahayu, menegaskan komitmen lembaga antirasuah untuk mengungkap tuntas kasus ini. Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ringkasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Iman Adinugraha, Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, pada 3 September sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Pemeriksaan ini bertujuan mendalami aliran dana terkait Heri Gunawan, Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Heri Gunawan dan Satori, Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi dan TPPU terkait dana PSBI dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK periode 2020–2023.

Sebelumnya, KPK telah menyita 15 unit mobil mewah milik Satori di Cirebon, namun kedua tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan. Heri Gunawan diduga menerima Rp 15,86 miliar dan Satori Rp 12,52 miliar dari penyalahgunaan dana tersebut. Keduanya diduga melakukan pencucian uang untuk menyamarkan asal-usul dana, dan KPK akan mendalami dugaan aliran dana serupa kepada anggota Komisi XI DPR RI lainnya.

You might also like