
MNCDUIT.COM JAKARTA. Kasus tagihan Rp 1,8 miliar yang dialami seorang investor di Ajaib Sekuritas berbuntut panjang. PT Ajaib Sekuritas Asia secara resmi menggandeng kantor hukum Hotman Paris & Partners untuk menghadapi polemik yang viral di media sosial ini. Investor tersebut mengklaim mendapatkan tagihan fantastis tersebut dari fitur trade limit.
Hotman Paris Hutapea, selaku kuasa hukum Ajaib Sekuritas, menyampaikan somasi melalui video yang diunggah di akun Instagram @hotmanparisofficial. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang dianggap menyesatkan terkait kasus ini.
Kasus Ajaib: Pentingnya Bukti Persetujuan yang Kuat pada Fasilitas Trade Limit
Dalam video tersebut, Hotman Paris menegaskan bahwa investor yang bersangkutan memiliki bukti elektronik yang menunjukkan konfirmasi pembelian saham. Meskipun sebelumnya investor tersebut mengklaim tidak pernah melakukan transaksi tersebut di platform Ajaib Sekuritas.
“Tetapi secara elektronik sudah terbukti dia telah melakukan lock dan melakukan konfirmasi atas pembelian saham tersebut. Bahkan oknum tersebut menawarkan ke orang-orang memberikan uang agar berita bohong tersebut viral,” ungkap Hotman dalam video yang diunggah pada Jumat (4/7).
Lebih lanjut, Hotman Paris mempertanyakan motif di balik penyebaran isu ini. Ia bahkan mencurigai adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat yang mungkin didukung oleh kompetitor.
Ini Hasil Pertemuan BEI dengan Ajaib Sekuritas Terkait Tagihan Investor Rp 1,8 Miliar
Ajaib Sekuritas, menurut Hotman, dalam waktu dekat akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dan menempuh jalur hukum perdata. Tindakan ini diambil karena unggahan yang viral tersebut dinilai telah mencoreng reputasi perusahaan dan menimbulkan keresahan di pasar modal.
“Sekali lagi kami tegaskan: hentikan dan tarik unggahan tersebut, atau laporan polisi akan kami buat,” tegas Hotman Paris dalam video tersebut.
Kasus ini bermula dari unggahan video di akun Instagram @friendshipwithgod, milik I Nyoman Tri Atmajaya Putra, seorang investor yang mengaku terkejut dengan tagihan tak wajar sebesar Rp 1,8 miliar.
Nyoman menjelaskan bahwa ia rutin berinvestasi sekitar Rp 1 juta per emiten untuk saham domestik dan US$ 100 untuk saham AS melalui aplikasi Ajaib. Namun, pada Selasa, 24 Juni 2025, ia bermaksud membeli 9 lot saham PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN).
Saat memeriksa kembali aplikasi pada pukul 12:37 WIB, Nyoman terkejut mendapati transaksi pembelian saham BBTN sebesar 16.541 lot senilai sekitar Rp 1,8 miliar, yang telah berstatus matched dan menggunakan dana limit.
Nasabah Mengaku Dapat Tagihan Rp 1,8 Miliar, BEI akan Panggil Ajaib Sekuritas
Nyoman membantah telah melakukan kesalahan input, mengingat kebiasaan investasinya yang cenderung konservatif. Ia juga mengklaim telah menghubungi Relationship Manager Ajaib Prime, namun nomor kontak tersebut tidak aktif.
Setelah itu, ia menyampaikan keluhan melalui fitur bantuan di aplikasi, namun justru mendapati akun sahamnya dibekukan (suspend).
Tidak lama kemudian, Nyoman mengaku dihubungi oleh dua orang yang mengaku dari pihak Ajaib, dan akun sekuritas miliknya dipulihkan dari status suspend. Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama di kalangan investor pasar modal.
Ajaib Sekuritas menggandeng Hotman Paris & Partners untuk menghadapi polemik tagihan Rp 1,8 miliar yang dialami investor. Hotman Paris melalui video somasi menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap penyebar informasi yang dianggap menyesatkan. Investor tersebut diklaim memiliki bukti elektronik konfirmasi pembelian saham yang dibantahnya, sehingga muncul kecurigaan persaingan usaha tidak sehat.
Ajaib Sekuritas berencana melaporkan kasus ini ke polisi dan menempuh jalur hukum perdata karena unggahan viral dinilai mencoreng reputasi perusahaan. Kasus ini bermula dari keluhan investor bernama Nyoman yang terkejut dengan tagihan pembelian saham BBTN senilai Rp 1,8 miliar menggunakan dana limit, yang ia bantah telah melakukan transaksi tersebut.