
Harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menunjukkan lonjakan signifikan pada perdagangan hari ini, Jumat, 29 Agustus 2025. Tercatat, harga pembelian kembali emas mencapai Rp1.810.000 per gram, sebuah angka yang melompat naik Rp20.000 dibandingkan posisi kemarin, membawa sentimen positif di pasar.
Kenaikan harga pembelian kembali emas Antam ini mengindikasikan tren positif yang berkelanjutan. Sebagai perbandingan, titik terendah harga buyback sempat terjadi pada 20 Agustus lalu di level Rp1.736.000 per gram, sebelum akhirnya terus merangkak naik secara konsisten dalam sepekan perdagangan terakhir, menandakan pemulihan yang solid.
Dikutip dari laman Logam Mulia, kualitas emas Antam yang dapat dibeli kembali dijamin dengan sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diterbitkan oleh perusahaan. Sertifikasi ini memastikan bahwa emas batangan ANTAM LM diakui secara global, dengan harga jual kembali yang selalu mengikuti pergerakan harga emas dunia. Penting untuk diketahui, harga jual kembali ini berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi, memberikan konsistensi bagi para pemiliknya.
Buyback emas merupakan istilah yang merujuk pada transaksi penjualan kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia batangan maupun perhiasan. Meskipun harga yang dibanderol biasanya lebih rendah dari harga jual saat itu, transaksi buyback tetap bisa mendatangkan keuntungan signifikan, terutama jika terdapat selisih besar antara harga jual awal dan harga buyback di kemudian hari.
Namun, para investor perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 ini adalah 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Perlu dicatat, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima.
Demi kelancaran dan kepatuhan dalam setiap transaksi, ketentuan kelengkapan dokumen identitas menjadi sangat penting. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini telah berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, setiap pelanggan diwajibkan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas mereka, khususnya NIK, dalam setiap transaksi.
Untuk memberikan gambaran lebih jelas mengenai nilai buyback emas Antam hari ini, berikut adalah simulasi berdasarkan berat emas yang akan dijual kembali:
Berat (gram) | Harga Buyback |
---|---|
0,5 | Rp905.000 |
1 | Rp1.810.000 |
2 | Rp3.620.000 |
5 | Rp9.050.000 |
10 | Rp18.100.000 |
25 | Rp45.250.000 |
50 | Rp90.500.000 |
100 | Rp181.000.000 |
Sumber: Logam Mulia
: IHSG Sesi I Hari Ini (29/8) Ambles 2,27%, Cek Daftar Saham Boncos dan Cuan Jumbo
: : Besaran Pesangon PHK dan Pensiun 2025: Dampak Putusan MK atas UU Cipta Kerja
: : 128 Saham Menguat di Atas 100% Ytd, Intip 20 Emiten Paling Cuan
Harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Jumat, 29 Agustus 2025, mencapai rekor tertinggi di Rp1.810.000 per gram, naik Rp20.000 dari hari sebelumnya. Kenaikan signifikan ini menandakan tren positif berkelanjutan setelah sempat berada di titik terendah Rp1.736.000 pada 20 Agustus. Kualitas emas Antam dijamin sertifikat LBMA, dengan harga jual kembali yang mengikuti pergerakan harga emas dunia dan berlaku sama untuk semua pecahan.
Investor perlu memahami bahwa transaksi buyback emas Antam di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22, sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP atau 3 persen untuk non-NPWP, yang akan dipotong langsung. Penting juga untuk memastikan kelengkapan data identitas, karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.