
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) memberikan tanggapan resmi terkait protes keras selebritas Nikita Mirzani. Protes ini muncul setelah data mutasi rekening pribadinya dibeberkan di muka umum dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Agustus lalu.
Menanggapi hal tersebut, EVP Corporate Communication BCA, Hera F. Haryn, menegaskan bahwa BCA senantiasa tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Minggu (17/8), Hera menyatakan, “BCA sebagai lembaga perbankan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang di Republik Indonesia.”
Di sisi lain, Nikita Mirzani telah menyatakan kekecewaannya secara terbuka dan bahkan mengancam akan melayangkan somasi terhadap bank tersebut. Ia merasa keberatan data mutasi rekeningnya dibuka di persidangan, terutama mengingat statusnya sebagai nasabah prioritas yang seharusnya memiliki informasi mengenai proses tersebut. Nikita menambahkan bahwa ancaman somasi ini akan diwujudkannya setelah seluruh urusan hukumnya selesai.
Terkuaknya data mutasi rekening Nikita Mirzani ini merupakan bagian dari rangkaian kasus hukum yang menjeratnya. Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani diduga telah mencemarkan nama baik produk perawatan kulit atau skincare milik dokter Reza Gladys. Selain itu, ia juga dituding melakukan tindak pemerasan terhadap korban dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.
Atas dasar dugaan tersebut, Reza Gladys melaporkan Nikita dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana sesuai Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita Mirzani memprotes PT Bank Central Asia Tbk (BCA) setelah data mutasi rekening pribadinya dibeberkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menanggapi hal itu, BCA melalui EVP Corporate Communication Hera F. Haryn menegaskan bank tunduk pada aturan hukum yang berlaku, termasuk memenuhi permintaan data aparat penegak hukum. Nikita sendiri merasa keberatan dengan pembukaan data rekeningnya dan berencana melayangkan somasi terhadap BCA setelah seluruh urusan hukumnya selesai.
Terkuaknya data rekening tersebut merupakan bagian dari kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani. Ia diduga mencemarkan nama baik produk perawatan kulit milik dokter Reza Gladys serta melakukan pemerasan. Atas dasar dugaan ini, Reza Gladys melaporkan Nikita dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran UU ITE, KUHP tentang pemerasan, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.