Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, melalui Direktur Jenderal Anggaran Luky Alfirman, menyatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerima surat usulan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi para abdi negara.
Menanggapi usulan tersebut, Kemenkeu akan melakukan penilaian dan assessment secara menyeluruh sebelum memberikan keputusan final. “Nanti kita nilai dan kita assess ya. Nanti begitu suratnya sudah masuk,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTA di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (21/11). Proses ini menandakan Kemenkeu tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan.
Lebih lanjut, Luky Alfirman menegaskan bahwa Kemenkeu akan mempertimbangkan berbagai faktor krusial sebelum menyetujui usulan kenaikan gaji PNS. “Saat ini tentu saja kita kaji dan kita pertimbangkan, kita belum mengambil keputusan apapun juga. Tapi faktor-faktor yang dipertimbangkan itu banyak, ini bukan hanya simpel, kita naikin apa naikin gaji gitu, nggak seperti itu,” jelasnya. Pernyataan ini menekankan kompleksitas pengambilan keputusan terkait gaji PNS.
Remunerasi menjadi salah satu aspek penting yang disoroti dalam penataan organisasi pemerintahan. Pemerintah akan menetapkan besaran remunerasi berdasarkan kinerja dan produktivitas masing-masing PNS. Hal ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selain kinerja dan produktivitas, Kemenkeu juga akan memastikan kesiapan fiskal negara untuk memfasilitasi kenaikan gaji PNS 2026. “Kan remunerasi itu adalah salah satu faktornya, satu elemennya kita lihat selalu kinerja dan produktivitas dari ASN itu sendiri seperti apa,” ungkap Luky.
“Dan tentu saja kita juga melihat nanti kemampuan fiskal kita seperti apa,” pungkasnya. Dengan demikian, keputusan akhir mengenai kenaikan gaji PNS 2026 akan sangat bergantung pada kondisi keuangan negara dan kinerja para abdi negara. Pemerintah berupaya menyeimbangkan antara peningkatan kesejahteraan PNS dan menjaga stabilitas fiskal.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerima usulan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026 dari Menteri PANRB. Namun, Kemenkeu akan melakukan penilaian dan assessment menyeluruh sebelum mengambil keputusan, mempertimbangkan berbagai faktor krusial.
Selain kinerja dan produktivitas PNS, Kemenkeu juga akan memastikan kesiapan fiskal negara untuk memfasilitasi kenaikan gaji tersebut. Keputusan akhir akan sangat bergantung pada kondisi keuangan negara dan kinerja ASN, demi menyeimbangkan kesejahteraan PNS dan stabilitas fiskal.