
MNCDUIT.COM , JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mengambil langkah strategis dengan mempertimbangkan penyesuaian perhitungan minimum free float bagi calon emiten saat pencatatan perdana (IPO). Perubahan signifikan ini direncanakan beralih dari basis nilai ekuitas menjadi kapitalisasi pasar atau market cap, sebuah reformasi yang diharapkan membawa dampak positif bagi pasar modal.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa detail mekanisme penyesuaian klasifikasi ukuran perusahaan berdasarkan kapitalisasi pasar ini akan terlebih dahulu disampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder). Proses ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan dan perspektif sebelum melangkah ke tahap persetujuan final, menunjukkan komitmen BEI terhadap transparansi dan partisipasi pasar.
Saat ini, calon perusahaan tercatat diwajibkan memenuhi persyaratan free float minimum yang ketat, di mana klasifikasi ukuran perusahaan masih ditentukan berdasarkan nilai ekuitas sebelum penawaran umum perdana (IPO). Sistem ini telah berlaku untuk beberapa waktu, namun BEI melihat adanya kebutuhan untuk evolusi.
: BEI Kaji Usulan DPRI RI Soal Kebijakan Minimum Free Float 30%
Dalam ketentuan yang berlaku, perusahaan dengan ekuitas di bawah Rp500 miliar diwajibkan memiliki free float minimal 20%. Sementara itu, untuk perusahaan dengan ekuitas antara Rp500 miliar hingga Rp2 triliun, persyaratan free float minimum yang ditetapkan adalah 15%. Kategori terakhir mencakup perusahaan dengan ekuitas di atas Rp2 triliun, yang harus memenuhi persyaratan free float minimal 10%.
: : Kebijakan Free Float 30% Dinilai Mampu Persempit Ruang Saham Gorengan
Nyoman menekankan bahwa nilai ekuitas yang menjadi dasar klasifikasi tersebut merupakan kondisi perusahaan sebelum IPO. Artinya, ukuran perusahaan dapat berbeda secara substansial setelah penawaran umum dilakukan dan saham resmi dicatatkan di bursa.
“Untuk itu, kami memandang perlu dilakukan penyesuaian agar menghasilkan suatu klasifikasi ukuran yang lebih relevan saat dilakukan pencatatan perdana, serta sebagai dasar dalam menentukan tiering persyaratan minimum free float,” tegas Nyoman kepada awak media, Selasa (14/10/2025). Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi perubahan untuk menciptakan sistem yang lebih akurat dan adaptif terhadap dinamika pasar.
: : IHSG dan Dampak Rencana Kenaikan Free Float jadi 30%
Melalui simulasi backtesting yang telah dilakukan BEI terhadap perusahaan tercatat, perubahan klasifikasi ukuran menjadi berbasis kapitalisasi pasar berpotensi menaikkan tiering minimum free float bagi sejumlah emiten. Sebagai contoh, emiten yang sebelumnya masuk tier free float 10% bisa meningkat menjadi 15%, menunjukkan potensi peningkatan porsi saham beredar di publik.
Nyoman optimis bahwa langkah penyesuaian ini diharapkan dapat mendukung upaya peningkatan nilai free float secara keseluruhan di BEI. Lebih jauh lagi, kebijakan ini diproyeksikan mampu mendorong likuiditas saham calon perusahaan tercatat setelah resmi listing, menjadikan pasar lebih aktif dan menarik bagi investor.
“Dengan demikian, ke depannya juga akan mendukung upaya peningkatan nilai free float perusahaan tercatat secara keseluruhan di Bursa,” pungkasnya, menegaskan visi BEI untuk menciptakan pasar modal yang lebih sehat dan dinamis melalui peningkatan ketersediaan saham di tangan publik.
_______
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.
Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mempertimbangkan penyesuaian perhitungan minimum *free float* bagi calon emiten saat IPO, beralih dari basis nilai ekuitas ke kapitalisasi pasar. Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan klasifikasi ukuran perusahaan yang lebih relevan pada saat pencatatan perdana, menggantikan sistem saat ini yang mengacu pada ekuitas sebelum penawaran umum perdana. BEI akan menyampaikan detail mekanisme ini kepada pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan.
Saat ini, persyaratan *free float* minimum ditentukan berdasarkan ekuitas pra-IPO (misal: 20% untuk ekuitas di bawah Rp500 miliar). Melalui simulasi, perubahan basis ke kapitalisasi pasar ini berpotensi menaikkan *tiering* minimum *free float* bagi beberapa emiten. Langkah ini diharapkan dapat mendukung peningkatan nilai *free float* secara keseluruhan di BEI dan mendorong likuiditas saham perusahaan tercatat.