
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap Fiona Handayani, mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 yang terus bergulir, berlangsung pada Selasa (5/8).
Menurut pengakuan Indra Haposan Sihombing, kuasa hukum Fiona, ini adalah kali keempat kliennya menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dalam pemeriksaan terbaru ini, penyidik Kejagung fokus mendalami bentuk komunikasi yang terjalin antara Fiona dengan empat individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Jadi bagaimana komunikasinya selama bekerja, kemudian ya hanya sebatas bagaimana bentuk komunikasi selama bekerja untuk dalam pemilihan chromebook tapi tidak ada penjelasan terkait pemilihan,” jelas Indra di lingkungan Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Lebih lanjut, Indra mengungkapkan bahwa pendalaman juga menyangkut pemberian masukan saat mempertimbangkan pengadaan laptop, apakah akan memilih jenis Chromebook atau Windows. Kliennya telah memberikan penjelasan, namun ia menegaskan bahwa Fiona tidak mengetahui finalisasi atau pengambilan keputusan akhir terkait pengadaan tersebut, apalagi ikut serta dalam pembuatannya.
Dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kunci. Mereka adalah:
Selain Fiona, Kejagung juga memeriksa tujuh saksi lainnya guna memperkuat alat bukti dan menyingkap tabir kasus ini. Para saksi tersebut meliputi:
Sebelumnya, mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan adanya keterlibatan awal Fiona dalam sebuah grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team.” Grup ini juga beranggotakan tersangka Jurist Tan dan Nadiem Makarim. Menurut Abdul Qohar, pada Agustus 2019, bahkan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Mendikbudristek pada 19 Oktober 2019, grup tersebut sudah aktif membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Informasi ini mengindikasikan adanya komunikasi awal yang intensif terkait proyek tersebut sebelum Nadiem menjabat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, terkait dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022. Ini adalah pemeriksaan keempat baginya, di mana penyidik mendalami komunikasinya dengan empat tersangka kasus tersebut. Fiona menyatakan hanya memberi masukan tentang pengadaan laptop dan tidak mengetahui keputusan akhir proyek tersebut.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka kunci dalam kasus ini, termasuk eks Stafsus Mendikbudristek Jurist Tan dan mantan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief, serta dua direktur dari lingkungan Kemendikbudristek. Selain itu, tujuh saksi lain juga telah diperiksa guna memperkuat bukti. Terungkap pula bahwa Fiona terlibat dalam grup komunikasi yang membahas program digitalisasi ini sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat menteri.