Emiten Rumah Sakit Untung Gede dari Co-Payment Asuransi Kesehatan!

MNCDUIT.COM JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memperkenalkan regulasi baru terkait klaim asuransi kesehatan. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis OJK untuk menekan potensi overutilization atau penggunaan layanan yang berlebihan dalam pengajuan klaim asuransi kesehatan.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, OJK kini memberlakukan kebijakan co-payment minimum sebesar 10% dari total nilai klaim yang wajib ditanggung langsung oleh pemegang polis. Dalam ketentuan yang baru ini, OJK juga menetapkan batas maksimum biaya yang harus dibayar langsung oleh nasabah, yaitu:

  • Rawat Jalan: maksimal Rp 300.000 per klaim
  • Rawat Inap: maksimal Rp 3.000.000 per klaim

Meski demikian, perusahaan asuransi memiliki fleksibilitas untuk menetapkan batas co-payment yang lebih tinggi, selama tercantum dengan jelas dalam polis yang disepakati. Sebagai contoh, sebuah polis dapat menetapkan co-payment sebesar 20% dengan batas maksimum Rp 500.000 untuk rawat jalan dan Rp 5.000.000 untuk rawat inap.

Analis BRI Danareksa Sekuritas, Ismail Fakhri Suweleh, dalam risetnya pada 5 Juni 2025, menilai bahwa penerapan skema sharing klaim ini akan memberikan dampak positif bagi rumah sakit. Menurutnya, arus kas operasional (Operating Cash Flow/OCF) rumah sakit berpotensi meningkat berkat adanya pembayaran langsung dari pasien pemegang asuransi swasta. Namun di sisi lain, Ismail juga mengidentifikasi adanya faktor risiko, yakni potensi penurunan volume kunjungan pasien akibat meningkatnya kesadaran akan biaya yang harus ditanggung secara mandiri.

Ismail berpendapat bahwa rumah sakit yang menargetkan segmen kelas menengah ke atas, dengan basis pasien swasta yang kuat, akan lebih tangguh menghadapi dampak regulasi ini. Hal ini dikarenakan segmen tersebut umumnya memiliki daya bayar yang lebih tinggi. Adapun top pick saham pilihan Ismail meliputi PT Mitra Keluarga Tbk (MIKA), PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL), dan PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO). Ia menambahkan, pihaknya masih menantikan komentar dan panduan terbaru dari masing-masing manajemen rumah sakit terkait implementasi regulasi ini.

Berdasarkan riset sebelumnya, Ismail merekomendasikan “buy” untuk ketiga saham emiten rumah sakit tersebut. Saham SILO ditargetkan mencapai harga Rp 2.850, sementara HEAL disarankan “buy” dengan target harga Rp 1.750, dan saham MIKA ditargetkan pada harga Rp 3.200 per saham.

Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperkenalkan regulasi baru terkait klaim asuransi kesehatan, bertujuan menekan potensi overutilization layanan. Kebijakan ini mewajibkan pemegang polis untuk menanggung co-payment minimum 10% dari total nilai klaim. OJK menetapkan batas maksimal co-payment sebesar Rp 300.000 untuk rawat jalan dan Rp 3.000.000 untuk rawat inap, namun perusahaan asuransi dapat menetapkan batas lebih tinggi jika tercantum dalam polis.

Analis menilai skema sharing klaim ini berpotensi meningkatkan arus kas operasional rumah sakit dari pembayaran langsung pasien asuransi swasta. Namun, ada risiko penurunan volume kunjungan pasien karena kesadaran akan biaya mandiri. Rumah sakit yang menargetkan segmen kelas menengah ke atas diprediksi lebih tangguh, dengan PT Mitra Keluarga Tbk (MIKA), PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL), dan PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO) direkomendasikan “buy” sebagai pilihan saham utama.