
MNCDUIT.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR), atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), dengan kembali memeriksa mantan pejabat di lingkungan Bank Indonesia (BI) bernama Irwan sebagai saksi.
Irwan, yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pada 26 Mei 2025 lalu, kembali hadir untuk kedua kalinya di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (10/6/2025). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik mendalami Irwan terkait proses pembahasan anggaran tahunan bank sentral tersebut. Irwan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan BI.
: Korupsi CSR Bank Indonesia, Eks Kepala Depkom Dicecar Penganggaran hingga Pencairan oleh KPK
Pemeriksaan Irwan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya KPK yang belakangan memusatkan perhatian pada sejumlah saksi dari lingkungan BI. Berdasarkan catatan Bisnis, sebelumnya pada Senin (2/6/2025), penyidik KPK juga telah memeriksa mantan Kepala Departemen Komunikasi (Depkom) BI, Erwin Haryono. Saat itu, Erwin didalami ihwal proses dan prosedur dalam penganggaran, pengajuan, sampai dengan pencairan dana PSBI.
: : Kasus Dugaan Korupsi CSR, KPK Kembali Panggil Pejabat BI
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI ini telah naik ke tahap penyidikan sejak akhir 2024 lalu. Meskipun demikian, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan bersifat umum, sehingga belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini. Dalam rangka pengumpulan bukti, penyidik KPK pun telah memeriksa berbagai saksi serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi penting. Beberapa di antaranya adalah kantor BI, termasuk ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo, salah satu ruangan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat, serta rumah dua anggota DPR Komisi XI periode 2019-2024.
: : Kasus CSR BI: KPK Kembali Periksa Anggota DPR Fraksi Nasdem Satori
Kedua anggota DPR yang dimaksud adalah Satori, politisi dari Fraksi Partai Nasdem, dan Heri Gunawan, politisi dari Fraksi Partai Gerindra. Keduanya juga telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi. Diduga, Satori dan Heri menerima dana CSR melalui yayasan milik mereka yang berlokasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada April 2025 lalu sempat mengungkapkan bahwa lembaganya akan segera menetapkan pihak tersangka dalam kasus ini.
Lebih lanjut, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa lembaganya menduga yayasan penerima CSR BI yang dimiliki oleh Satori dan Heri tidak menggunakan dana bantuan itu sesuai dengan fungsinya. Ia mencontohkan, apabila dana CSR awalnya ditujukan untuk membangun 50 unit rumah rakyat, kenyataannya di lapangan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut. “Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep.
Menanggapi perkembangan kasus ini, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, memastikan bahwa penyaluran Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) senantiasa dilakukan dengan tata kelola dan ketentuan yang benar. “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya pada Minggu (29/12/2024).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) di lingkungan BI. Mantan pejabat BI, seperti Irwan dan Erwin Haryono, telah diperiksa terkait proses pembahasan anggaran dan pencairan dana tersebut. Meskipun kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak akhir 2024, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka resmi.
Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor BI, OJK, dan rumah anggota DPR Satori serta Heri Gunawan, yang diduga menerima dana CSR melalui yayasan mereka. Diduga dana tersebut tidak digunakan sesuai fungsi, melainkan dibelikan properti. Sementara itu, Bank Indonesia menegaskan bahwa penyaluran PSBI selalu dilakukan dengan tata kelola dan ketentuan yang menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.