
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia. Penetapan ini menandai perkembangan signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi yang sedang berlangsung.
Informasi mengenai penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Berbicara di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (6/8), Asep secara singkat menyatakan, “Dua,” mengonfirmasi jumlah tersangka yang telah diidentifikasi dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia ini. Pernyataan tersebut, sebagaimana dikutip dari Antara, menegaskan komitmen KPK untuk menindak tegas pelaku korupsi.
Asep Guntur lebih lanjut mengonfirmasi bahwa kedua tersangka yang ditetapkan adalah legislator. Namun, hingga kini, detail mengenai posisi spesifik mereka—apakah sebagai anggota legislatif di tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten—belum dapat diungkapkan kepada publik. Untuk informasi lebih lengkap, Asep merujuk kepada Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, seraya menekankan bahwa penetapan dua tersangka sudah menjadi fakta yang jelas.
Saat ini, KPK masih terus intensif melakukan penyidikan mendalam terhadap kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program CSR Bank Indonesia ini. Dalam rangka mengumpulkan alat bukti yang kuat, penyidik KPK telah melaksanakan penggeledahan di sejumlah lokasi vital yang diduga terkait erat dengan perkara tersebut.
Dua lokasi penggeledahan penting meliputi Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang menjadi sasaran penggeledahan pada 16 Desember 2024, serta Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digeledah pada 19 Desember 2024. Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah anggota DPR RI Heri Gunawan dan meminta keterangan dari anggota DPR RI Satori, keduanya terkait langsung dengan penyidikan kasus dana CSR yang sedang bergulir ini.
Baca juga:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia. Informasi ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang mengonfirmasi bahwa kedua tersangka adalah legislator, meskipun detail posisi spesifik mereka belum diungkapkan.
KPK saat ini terus melakukan penyidikan mendalam dan telah melaksanakan penggeledahan di beberapa lokasi penting. Penggeledahan dilakukan di Gedung Bank Indonesia dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, KPK juga telah menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan dan meminta keterangan dari anggota DPR RI Satori dalam kaitannya dengan kasus dana CSR ini.