
MNCDUIT.COM JAKARTA. PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) berhasil mengamankan fasilitas term loan yang signifikan dari PT Bank Mandiri Tbk. Perjanjian pinjaman yang ditandatangani pada tanggal 4 November 2025 ini menyediakan limit kredit mencapai Rp 450 miliar, menandai langkah strategis bagi perusahaan.
Menurut pemaparan Kiki Yanto Gunawan, Sekretaris Perusahaan Indoritel Makmur Internasional, dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), limit pinjaman tersebut terbagi menjadi dua bagian. Tranche 1 memiliki plafon maksimal sebesar Rp 225 miliar, dan tranche 2 juga sebesar maksimal Rp 225 miliar. Struktur pinjaman ini bersifat term loan, committed, advised, dan non-revolving, memberikan kepastian pendanaan jangka panjang.
Kiki menjelaskan bahwa dana pinjaman ini dirancang untuk membiayai gap defisit arus kas dalam rangka investasi atau untuk memenuhi berbagai kebutuhan operasional perusahaan dan grup usaha. Mengenai jangka waktu, tranche 1 memiliki tenor lima tahun sejak penandatanganan perjanjian kredit, sementara tranche 2 memiliki tenor lebih panjang, yaitu tujuh tahun. Suku bunga yang diterapkan akan mengikuti ketentuan yang berlaku di Bank Mandiri, sebagaimana disampaikan dalam rilisnya pada Kamis (6/11).
Perolehan pinjaman ini diharapkan dapat memberikan dukungan vital bagi keberlanjutan kegiatan operasional perusahaan. Meski demikian, Kiki menegaskan bahwa tidak ada dampak material yang signifikan dari permohonan fasilitas kredit ini terhadap kondisi keuangan maupun operasional PT Indoritel Makmur Internasional Tbk secara keseluruhan, menunjukkan manajemen risiko yang prudent.
PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) berhasil mendapatkan fasilitas term loan senilai Rp 450 miliar dari PT Bank Mandiri Tbk. Perjanjian pinjaman yang ditandatangani pada 4 November 2025 ini terbagi menjadi dua tranche, masing-masing senilai Rp 225 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai gap defisit arus kas dalam rangka investasi atau memenuhi kebutuhan operasional perusahaan dan grup.
Tranche pertama memiliki tenor lima tahun, sementara tranche kedua memiliki tenor tujuh tahun sejak penandatanganan perjanjian kredit. Pinjaman ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan kegiatan operasional perusahaan. Meski demikian, DNET menyatakan bahwa perolehan fasilitas kredit ini tidak akan memberikan dampak material signifikan terhadap kondisi keuangan maupun operasional perusahaan secara keseluruhan.