Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, memberikan sinyal banding setelah dijatuhi pidana 9 tahun penjara. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai Riva terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama.
Namun Riva meyakini hasil putusan tersebut belum mempertimbangkan banyak fakta baru persidangan. “Saya yakin dan percaya Tuhan Maha Baik. Selain itu, Saya tidak pernah menyesal mengabdi kepada perusahaan tempat saya mengabdi,” kata Riva di Pengadilan Negeri Jakarta pusat, Kamis (26/2).
Setelah membacakan vonis, majelis hakim memberikan waktu kepada Riva tujuh hari untuk menerima hasil putusan tersebut sebelum berkekuatan hukum tetap.
Penasihat hukum Riva, Kresna Hutauruk, mengaku terkejut dengan vonis yang dijatuhkan hakim kepada kliennya. Dia menilai vonis itu tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan.
Baca juga:
Tren Zakat Digital Meningkat, Ramadan Jadi Momentum Saling Berbagi
RedDoorz Ekspansi 150 Hotel hingga 2027, Perkuat Operasional dengan AI
Potensi Pengumpulan Zakat Fitrah Tahun Ini Tembus Rp 65 Triliun
Karena itu, Kresna mengatakan pihaknya akan mengajukan banding. Dia bakal mendiskusikan langkah selanjutnya bersama Riva pascaputusan tersebut.
Kresna menilai pendapat berbeda (dissentingopinion) yang diberikan Hakim Anggota Mulyono Dwi Purwanto di persidangan dapat menjadi celah banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Menurutnya, pandangan hakim itu telah membuktikan kliennya tidak menerima aliran dana seperti yang didakwa jaksa.
Selain itu, Kresna mencatat majelis hakim tidak menerima dakwaan adanya kerugian negara karena bersifat asumtif. Kendati demikian, Kresna menerima putusan majelis yang menetapkan kliennya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama.
Dalam perkara ini, Kresna mengaku juga mewakili mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, dan mantan Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Menurutnya, Edward mendapatkan vonis penjara lebih lama atau hingga 10 tahun karena dinilai melakukan pertemuan yang tidak pantas selama proses negosiasi impor produk kilang.
Walau demikian, Kresna berargumen Pertamina telah mengizinkan dan memfasilitasi pertemuan dengan pihak penjualan produk kilang selama proses negosiasi. “Cuma faktanya majelis hakim berpendapat beda,” ujarnya.
Secara terperinci, Riva dan Maya dijatuhi hukuman bui selama 9 tahun. Sementara Edward divonis kurungan penjara hingga 10 tahun. Ketiga terpidana juga harus membayar denda Rp 1 miliar subsider penjara 190 hari.
Majelis hakim memerintahkan aparat untuk menyita semua harta milik terpidana jika tidak memiliki dana untuk membayar denda. Karena itu, persidangan telah memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membuka blokir semua rekening milik terpidana.
Hakim juga mengatakan waktu kurungan dikurangi waktu tahanan selama masa persidangan. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak Februari 2025.
Sebelumnya, jaksa penuntut menilai ketiganya merugikan negara US$ 5,74 juta atau sekitar Rp 97 miliar terkait pengadaan produk kilang, serta Rp 2,54 miliar dari penjualan BBM di bawah harga termurah. Jaksa menintut mereka dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5 miliar.
Dalam nota pembelaan, ketiga terdakwa mengaku hanya menjalankan proses bisnis seperti seharusnya selama periode gugatan, yakni 2018-2023.