
BPJS Kesehatan tak lagi menanggung pembiayaan untuk pengobatan 21 kondisi tertentu mulai bulan ini. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan 21 kondisi yang dikecualikan telah ditanggung oleh program sosial lainnya.
Ali mengatakan, hal tersebut juga untuk mencegah pencatatan ganda karena penanganan 21 kondisi tersebut telah dilakukan lembaga lainnya.
“Tidak boleh ada pencatatan ganda. Contohnya, korban kekerasan seksual tidak ditanggung BPJS karena sudah ditanggung pemerintah daerah atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” kata Ali di Gedung DPR, Rabu (11/2).
Ali mengatakan, rumah sakit maupun dokter harus melayani peserta BPJS Kesehatan selama tidak termasuk 21 kondisi tertentu. Ini karena menurutnya, BPJS adalah bentuk asuransi sosial.
Baca juga:
“BPJS Kesehatan bisa lebih sukses daripada sistem asuransi di Amerika Serikat karena memilih satu bentuk, yaitu manage care yang harus melewati pelayanan kesehatan primer dulu,” katanya.
Pasal 52 Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 telah menunangan 21 kondisi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yaitu:
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja;
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta;
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
8. Pelayanan gigi atau ortodonti;
9. Gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol;
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen. alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga;
14. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
15. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
16. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
17. Pengobatan komplementer
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan;
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Dalam kesempatan yang sama, Ali Ghufron mengatakan BPJS Kesehatan kembali mengaktifkan 85% atau sekitar 103.000 peserta bantuan penerima iuran. Sebab, sekitar 15% peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dinilai telah aktif membayar premi, pindah jenis kepesertaan, atau meninggal.
Dia mengatakan, sebagian dari 103.000 peserta BPI yang kembali diaktifkan bukan masyarakat miskin. Namun masyarakat bergolongan mampu tersebut harus menjadi peserta normal BPJS Kesehatan selambatnya Mei 2026.
“Yang kemarin ramai-ramai pemberitaan soal peserta PBI BPJS Kesehatan tidak menjadi peserta sudah selesai, karena mereka yang membutuhkan pelayanan sekitar 103.000 orang sudah diaktifkan lagi kepesertaannya sebagai PBI,” katanya.