Diperiksa KPK 6 Jam, Deputi Gubernur BI Filianingsih Jelaskan Kebijakan CSR

Img AA1MmTpm

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama enam jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Filianingsih tiba sekitar pukul 13.42 WIB, dan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada pukul 20.00 WIB. Selama pemeriksaan, dia ditanya penyidik KPK mengenai tugas Deputi Gubernur BI dan aturan CSR.

“Ya tugas-tugas kami. Tugas-tugas Bank Indonesia, tugas-tugas BI, tugas-tugas DG,” ujar Filianingsih setelah diperiksa KPK sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9).

Dia mengatakan penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) merupakan program lama di BI.

“Itu kebijakan sudah ada ya dari dulu,” ujarnya.

Ketika ditanya mengapa BI mempunyai program CSR, padahal bukan sebuah badan usaha, Filianingsih menjelaskan fungsi dari program tersebut.

“Itu kan bagaimana kami berbagi, membantu, misalnya kepedulian sosial, lalu juga beasiswa, lalu juga pemberdayaan masyarakat, gitu ya. Jadi, enggak mesti harus perusahaan yang profit oriented (berorientasi pada keuntungan, red.), ya. Jadi, namanya berbagi ya,” jelasnya.

Sebelumnya, Filianingsih Hendarta sempat dipanggil oleh KPK untuk menjadi saksi kasus tersebut, yakni pada 19 Juni 2025. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir karena ada kegiatan di luar negeri.

Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.

You might also like