Deadline Saham Ormas: IUP Tambang Bisa Dicabut!

MNCDUIT.COM, JAKARTA — Pemerintah terus memantau implementasi izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menegaskan bahwa ormas pemilik IUP wajib memiliki minimal 67% saham dalam badan usaha (BU) yang mengelola pertambangan tersebut.

Penegasan ini bukan tanpa alasan. Wamen ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan, kepemilikan saham ormas di bawah angka tersebut dapat berakibat fatal, yakni pencabutan IUP. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 (Permen ESDM 18/2025) yang ditetapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 14 November 2025.Img AA1RkYXa

Baca Juga: ESDM Fokus Cadangan dan Komitmen Investasi, Perpanjangan IUPK Diperketat

“Ormas yang menjalankan kegiatan ekonomi ini memiliki peran penting dalam pembinaan masyarakat, khususnya dari sisi ekonomi. Tujuan regulasi ini adalah agar hasil dari kegiatan pertambangan benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat. Jika kepemilikan saham ormas terlalu kecil, tujuan tersebut bisa jadi tidak tercapai,” ujar Yuliot di kantor Kementerian ESDM, Jumat (28/11/2025).

Lebih lanjut, Yuliot menekankan bahwa kepemilikan saham ini bersifat mengikat dan tidak dapat dialihkan. “Jika terjadi pengalihan saham, maka IUP akan dicabut,” tegasnya, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengawasi kepatuhan ormas terhadap regulasi ini.

Baca Juga: Ketua PP Muhammadiyah Angkat Bicara Soal WIUP Usai Aturan Pengelolaan Tambang Ormas Terbit

Permen ESDM 18/2025 secara detail mengatur tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dapat diajukan oleh BU ormas keagamaan. Pasal 28 ayat 1 menyebutkan bahwa WIUP mineral logam yang dapat diajukan maksimal seluas 25.000 hektar (ha), sementara WIUP batu bara maksimal seluas 15.000 ha.

Untuk memperoleh WIUP prioritas, badan usaha ormas keagamaan harus memenuhi sejumlah persyaratan, meliputi aspek administratif, teknis, dan pernyataan komitmen. Berikut rincian persyaratannya:

Syarat Administratif

  1. Badan usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal.
  2. Saham badan usaha minimal 67% dimiliki oleh ormas keagamaan yang terdaftar dalam sistem informasi ormas keagamaan pemerintah.
  3. Memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha pertambangan mineral logam atau batu bara sesuai kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia.
  4. Dimiliki oleh ormas keagamaan yang lingkup kegiatannya nasional, sesuai peraturan perundang-undangan mengenai ormas.
  5. Dimiliki oleh ormas keagamaan yang mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup, serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya masyarakat.
  6. Merupakan badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam data badan usaha yang dikelola kementerian bidang hukum.

Syarat Teknis

  1. Memiliki tenaga ahli bersertifikat kompetensi di bidang pertambangan dan/atau geologi.
  2. Memiliki perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan eksplorasi.

Syarat Pernyataan Komitmen

  1. Kesanggupan membayar kompensasi data informasi.
  2. Tidak memindahtangankan IUP kepada pihak lain.
  3. Tidak menjaminkan IUP, termasuk komoditas tambangnya, kepada pihak lain.
  4. Menjamin komposisi kepemilikan saham ormas keagamaan minimal 67% tidak terdilusi selama menjadi pemegang IUP.
  5. Melaksanakan kegiatan usaha pertambangan sesuai kaidah teknik pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ringkasan

Pemerintah melalui Kementerian ESDM terus memantau implementasi IUP yang diberikan kepada ormas keagamaan. Menurut Wamen ESDM Yuliot Tanjung, ormas pemilik IUP wajib memiliki minimal 67% saham dalam badan usaha yang mengelola pertambangan, sesuai dengan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025. Jika kepemilikan saham ormas di bawah angka tersebut, IUP dapat dicabut, mengingat tujuan regulasi ini adalah agar kegiatan pertambangan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Permen ESDM 18/2025 mengatur secara detail mengenai WIUP yang dapat diajukan oleh BU ormas keagamaan, dengan batasan maksimal 25.000 hektar untuk mineral logam dan 15.000 hektar untuk batu bara. Untuk memperoleh WIUP prioritas, badan usaha ormas harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan pernyataan komitmen, termasuk memiliki tenaga ahli bersertifikat kompetensi dan menjamin kepemilikan saham ormas minimal 67% tidak terdilusi selama menjadi pemegang IUP.

You might also like