MNCDUIT.COM, JAKARTA — Pemerintah terus memantau implementasi izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menegaskan bahwa ormas pemilik IUP wajib memiliki minimal 67% saham dalam badan usaha (BU) yang mengelola pertambangan tersebut.
Penegasan ini bukan tanpa alasan. Wamen ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan, kepemilikan saham ormas di bawah angka tersebut dapat berakibat fatal, yakni pencabutan IUP. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 (Permen ESDM 18/2025) yang ditetapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 14 November 2025.
Baca Juga: ESDM Fokus Cadangan dan Komitmen Investasi, Perpanjangan IUPK Diperketat
“Ormas yang menjalankan kegiatan ekonomi ini memiliki peran penting dalam pembinaan masyarakat, khususnya dari sisi ekonomi. Tujuan regulasi ini adalah agar hasil dari kegiatan pertambangan benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat. Jika kepemilikan saham ormas terlalu kecil, tujuan tersebut bisa jadi tidak tercapai,” ujar Yuliot di kantor Kementerian ESDM, Jumat (28/11/2025).
Lebih lanjut, Yuliot menekankan bahwa kepemilikan saham ini bersifat mengikat dan tidak dapat dialihkan. “Jika terjadi pengalihan saham, maka IUP akan dicabut,” tegasnya, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengawasi kepatuhan ormas terhadap regulasi ini.
Baca Juga: Ketua PP Muhammadiyah Angkat Bicara Soal WIUP Usai Aturan Pengelolaan Tambang Ormas Terbit
Permen ESDM 18/2025 secara detail mengatur tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dapat diajukan oleh BU ormas keagamaan. Pasal 28 ayat 1 menyebutkan bahwa WIUP mineral logam yang dapat diajukan maksimal seluas 25.000 hektar (ha), sementara WIUP batu bara maksimal seluas 15.000 ha.
Untuk memperoleh WIUP prioritas, badan usaha ormas keagamaan harus memenuhi sejumlah persyaratan, meliputi aspek administratif, teknis, dan pernyataan komitmen. Berikut rincian persyaratannya:
Syarat Administratif
Syarat Teknis
Syarat Pernyataan Komitmen
Pemerintah melalui Kementerian ESDM terus memantau implementasi IUP yang diberikan kepada ormas keagamaan. Menurut Wamen ESDM Yuliot Tanjung, ormas pemilik IUP wajib memiliki minimal 67% saham dalam badan usaha yang mengelola pertambangan, sesuai dengan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025. Jika kepemilikan saham ormas di bawah angka tersebut, IUP dapat dicabut, mengingat tujuan regulasi ini adalah agar kegiatan pertambangan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Permen ESDM 18/2025 mengatur secara detail mengenai WIUP yang dapat diajukan oleh BU ormas keagamaan, dengan batasan maksimal 25.000 hektar untuk mineral logam dan 15.000 hektar untuk batu bara. Untuk memperoleh WIUP prioritas, badan usaha ormas harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan pernyataan komitmen, termasuk memiliki tenaga ahli bersertifikat kompetensi dan menjamin kepemilikan saham ormas minimal 67% tidak terdilusi selama menjadi pemegang IUP.