Cucu Eka Tjipta Widjaja Kuasai BPR: Akuisisi Saham Berkat Artha Melimpah

Sebuah gebrakan signifikan di industri keuangan mikro terjadi dengan pengumuman akuisisi mayoritas saham PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Berkat Artha Melimpah. Sosok di balik akuisisi strategis ini adalah Christilia Angelica Widjaja, cucu dari konglomerat terkemuka sekaligus pendiri Sinar Mas Group, Eka Tjipta Widjaja. Langkah ini menandai babak baru bagi BPR Berkat Artha Melimpah.

Berdasarkan pengumuman resmi yang tersebar di media massa pada 22 Oktober 2025, akuisisi ini akan mengubah secara fundamental struktur kepemilikan BPR Berkat Artha Melimpah yang berlokasi di Tangerang, Banten. Christilia Angelica Widjaja dilaporkan akan meningkatkan kepemilikan sahamnya secara drastis, dari sebelumnya 22,75% menjadi 57,86%.

Peningkatan porsi saham ini diperoleh Christilia Angelica Widjaja melalui pengambilalihan sebagian besar kepemilikan saham dari dua pemegang saham pengendali sebelumnya, yaitu Budy Setiawan dan Hendrik Suhardiman. Sebelumnya, mereka masing-masing memegang 38,63% saham di BPR tersebut.

Dengan tuntasnya proses pengambilalihan, Christilia Angelica Widjaja kini akan menjadi pemegang saham pengendali tunggal (PSP) BPR Berkat Artha Melimpah dengan kepemilikan 57,86% saham, atau setara dengan 5.092 lembar saham senilai Rp 5,09 miliar. Sementara itu, Budy Setiawan dan Hendrik Suhardiman, yang sebelumnya adalah pemegang saham pengendali, kini masing-masing akan memegang 21,07% saham, senilai Rp1,85 miliar.

Sesuai prosedur yang berlaku, pihak-pihak berkepentingan, khususnya para kreditur, memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan secara tertulis. Batas akhir pengajuan keberatan adalah 14 hari terhitung sejak tanggal pengumuman resmi rencana akuisisi BPR ini di surat kabar. Selanjutnya, pengumuman hasil akhir pengambilalihan akan disampaikan paling lambat 30 hari setelah tanggal efektif berlakunya transaksi tersebut.

Edwin, selaku Direktur Utama BPR Berkat Artha Melimpah, menegaskan bahwa seluruh proses akuisisi ini akan berjalan sesuai koridor hukum dan regulasi yang berlaku. Secara spesifik, transaksi ini akan sepenuhnya mematuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 7 Tahun 2014 mengenai Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bank Perkreditan Rakyat serta Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Penegasan ini memberikan jaminan legalitas dan transparansi atas proses yang sedang berlangsung.

Akuisisi BPR Berkat Artha Melimpah oleh Christilia Angelica Widjaja ini kian memperpanjang daftar aksi korporasi yang marak terjadi di sektor Bank Perkreditan Rakyat. Tren konsolidasi BPR memang menunjukkan peningkatan signifikan sejak awal tahun 2024, seiring dengan dorongan regulator untuk memperkuat ketahanan industri keuangan mikro di Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara aktif mendorong BPR untuk memperkuat fondasi permodalan dan meningkatkan tata kelola perusahaan, baik melalui strategi penggabungan (merger) maupun akuisisi. Visi OJK jelas: menciptakan BPR yang lebih kompetitif dan efisien, siap menghadapi dinamika serta tantangan digitalisasi yang kian pesat di sektor perbankan nasional.

Ringkasan

Christilia Angelica Widjaja, cucu pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja, telah mengakuisisi mayoritas saham PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Berkat Artha Melimpah di Tangerang. Melalui akuisisi ini, kepemilikan sahamnya meningkat dari 22,75% menjadi 57,86%, menjadikannya pemegang saham pengendali tunggal. Peningkatan porsi saham diperoleh dari pengambilalihan sebagian besar kepemilikan Budy Setiawan dan Hendrik Suhardiman.

Proses akuisisi ini akan berjalan sesuai regulasi OJK, termasuk POJK No. 7 Tahun 2014, dengan kreditur diberi kesempatan 14 hari untuk mengajukan keberatan. Akuisisi ini juga sejalan dengan tren konsolidasi BPR yang aktif didorong OJK. Otoritas Jasa Keuangan berupaya memperkuat permodalan dan tata kelola BPR demi menciptakan industri keuangan mikro yang lebih kompetitif dan efisien.

You might also like