
Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang gencar memproses penerbitan red notice terhadap Cheryl Darmadi, putri dari konglomerat Surya Darmadi. Cheryl kini resmi berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang erat kaitannya dengan tindak pidana korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group, sebuah kasus besar yang telah merugikan keuangan negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi intensif dengan berbagai instansi terkait sebelum mengajukan permohonan ke Interpol. Proses koordinasi ini melibatkan Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Luar Negeri. Langkah serius ini diambil setelah Kejagung secara resmi menetapkan Cheryl Darmadi dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak pekan lalu, menegaskan komitmen penegak hukum dalam menangani kasus ini.
“Tersangka atas nama Cheryl Darmadi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sebagai DPO dan saat ini kami juga sedang berproses untuk permohonan red notice-nya,” tegas Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin (11/8).
Meskipun demikian, Anang menambahkan bahwa pihak penyidik telah mengidentifikasi keberadaan Cheryl. Namun, informasi detail mengenai keberadaannya masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dalam proses penyidikan yang sedang berjalan. Hal ini mengindikasikan bahwa meski lokasi tersangka telah diketahui, langkah penangkapan masih dalam tahap persiapan yang matang.
Baca juga:
Cheryl Darmadi, yang diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific sekaligus ketua Yayasan Darmex, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada Kamis, 2 Januari 2025 lalu. Penetapan ini menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi dan pencucian uang di Indonesia. Tak hanya Cheryl, penyidik Kejagung juga telah menetapkan dua entitas korporasi sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yaitu PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL), menunjukkan jangkauan penyelidikan yang luas dan mendalam.
Dalam kaitan dengan kasus ini, Kejaksaan Agung telah berhasil menyita aset dengan nilai yang fantastis, mencapai sekitar Rp 6,5 triliun. Penyitaan aset ini berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan kegiatan usaha di wilayah Indragiri Hulu, Riau, memperkuat bukti dan komitmen Kejagung untuk memulihkan kerugian negara akibat praktik korupsi besar-besaran.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang memproses penerbitan red notice terhadap Cheryl Darmadi, putri konglomerat Surya Darmadi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi PT Duta Palma Group. Ia juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak pekan lalu. Untuk itu, Kejagung berkoordinasi intensif dengan Hubinter Polri, Kementerian Imigrasi, dan Kementerian Luar Negeri.
Cheryl Darmadi, yang menjabat Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex, ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 2 Januari 2025. Selain Cheryl, Kejagung juga menetapkan PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL) sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini. Kejagung telah berhasil menyita aset senilai sekitar Rp 6,5 triliun terkait kasus yang melibatkan kegiatan usaha di Indragiri Hulu, Riau.