Cara cek nama blacklist di OJK tidak perlu datang ke kantor OJK lagi. Sejak tahun 2018 yang lalu, OJK menyediakan website yang dapat digunakan untuk mengecek daftar nama nasabah yang di-blacklist. Sekarang sudah semakin mudah dan cepat untuk mengecek status status kredit di perbankan atau lembaga keuangan.
Nama yang di-blacklist berkaitan erat dengan BI Checking. Yang dimaksud dengan BI Checking yaitu riwayat pinjaman dari seseorang dan memberikan informasi tentang adanya tunggakan atau tidak melalui skor yang menunjukkan status kredit.
BI Checking mempunyai informasi yang lengkap tentang nasabah atau debitur yaitu identitas, fasilitas pembiayaan atau penyedia dana yang diterima, penjamin, agunan, kolektibilitas, dan identitas pemilik maupun pengurus untuk badan usaha.
Nantinya, riwayat yang telah tersimpan di Sistem Informasi Debitur atau SID dari Bank Indonesia akan menjadi patokan dari perbankan maupun lembaga keuangan apakah kredit yang diajukan disetujui atau tidak. Oleh karena itulah, cara cek nama blacklist di OJK sangat penting dilakukan sendiri sebelum mengajukan kredit atau pinjaman.
Lembaga keuangan dapat mengakses informasi dari BI Checking ini selama 24 jam setiap hari. Namun syaratnya harus sudah terdaftar sebagai anggota dari Biro Informasi Kredit. Ketika mengajukan pinjaman atau kredit, dari lembaga keuangan dan perbankan akan mengecek kelayakannya berdasarkan skor BI Checking.
Baca juga: Cara Cek BI Checking Via HP Semakin Mudah dan Anti Ribet! Ikuti Langkahnya Dengan Aman dan Cepat!
Seseorang dapat masuk pada daftar blacklist OJK disebabkan ada tunggakan yang tidak terbayarkan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan skor kredit dari pengecekan di BI Checking.
Ada kategori skor kredit yang keluar ketika melakukan pengecekan BI Checking sebelum ke proses cara cek nama blacklist di OJK. Kategori skor kredit tersebut adalah sebagai berikut.
Di kategori ini, debitur tidak pernah ada catatan menunggak dan rajin memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan sampai lunas.
Di kategori ini, debitur mempunyai catatan tunggakan cicilan selama jangka waktu 1 – 90 hari.
Di kategori ini, debitur mempunyai catatan tunggakan cicilan selama jangka waktu 91 – 120 hari.
Di kategori ini, debitur mempunyai catatan tunggakan cicilan selama jangka waktu 12 – 180 hari.
Di kategori ini, debitur mempunyai catatan tunggakan cicilan selama jangka waktu lebih dari 180 hari.
Seorang debitur atau nasabah akan memperoleh blacklist dari BI Checking apabila memperoleh skor 3, skor 4, dan skor 5. Jika di ketiga skor ini, maka perbankan maupun lembaga keuangan akan otomatis menolak pengajuan pinjaman atau kredit.
Baca juga: Cara Cek BI Checking di OJK Online yang Terpercaya dan Aman! Ternyata Caranya Gampang Banget!
Sedangkan jika debitur memperoleh skor 2, akan masuk ke dalam kategori yang perlu untuk diawasi, karena terdapat kekhawatiran dapat berdampak sebagai Non Performing Loan sewaktu-waktu.
Melalui cara cek nama blacklist di OJK, maka riwayat dan status kredit dapat dilihat. Sebelum mengajukan pinjaman atau kredit sebaiknya cek status BI Checking terlebih dahulu sendiri.
Cara cek nama blacklist di OJK ada dua cara, yaitu melalui online dan datang sendiri ke kantor OJK. Keduanya sama mudahnya, namun pengecekan skor BI Checking melalui online lebih praktis dan tidak perlu mengantre.
Sebelumnya, untuk cara cek nama blacklist di OJK dilakukan melalui situs konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi, namun sekarang diarahkan untuk beralih memakai aplikasi iDebku dengan mengunjungi situs di link idebku.ojk.go.id untuk permohonan informasi debitur SLIK secara online.
Berikut ini cara cek nama blacklist di OJK melalui online di situs iDebku.
Jika debitur ingin melakukan pengecekan BI Checking, apakah namanya termasuk daftar blacklist atau tidak, dapat mendatangi kantor OJK secara langsung. Caranya juga mudah dan cepat. Berikut ini cara cek nama blacklist di OJK melalui kantor OJK.
Apabila ternyata masuk ke daftar blacklist, maka debitur harus melakukan pelunasan dari cicilan atau kredit yang telah tertunggak sebelumnya untuk membersihkan namanya. Oleh karena itu, sebelum mengajukan permohonan pinjaman, cicilan, atau kredit sebaiknya memperhitungkan kondisi keuangan terlebih dahulu agar tidak terjadi tunggakan yang berimbas masuk ke daftar blacklist BI Checking.
Cara cek nama blacklist di OJK dapat melalui online maupun langsung datang ke kantor OJK. Pengecekan nama blacklist OJK sangat penting dilakukan untuk mengetahui riwayat kredit dan skor BI Checking sebelum melakukan permohonan pinjaman dan cicilan lagi.