Cara Cek Nama Blacklist di OJK Semakin Gampang dan Cepat. Yakin Nggak Masuk ke Daftar Blacklist? Cek Caranya Disini!

Sumber Foto: pixabay.com

Cara cek nama blacklist di OJK tidak perlu datang ke kantor OJK lagi. Sejak tahun 2018 yang lalu, OJK menyediakan website yang dapat digunakan untuk mengecek daftar nama nasabah yang di-blacklist. Sekarang sudah semakin mudah dan cepat untuk mengecek status status kredit di perbankan atau lembaga keuangan.

Nama yang di-blacklist berkaitan erat dengan BI Checking. Yang dimaksud dengan BI Checking yaitu riwayat pinjaman dari seseorang dan memberikan informasi tentang adanya tunggakan atau tidak melalui skor yang menunjukkan status kredit.

BI Checking mempunyai informasi yang lengkap tentang nasabah atau debitur yaitu identitas, fasilitas pembiayaan atau penyedia dana yang diterima, penjamin, agunan, kolektibilitas, dan identitas pemilik maupun pengurus untuk badan usaha.

Nantinya, riwayat yang telah tersimpan di Sistem Informasi Debitur atau SID dari Bank Indonesia akan menjadi patokan dari perbankan maupun lembaga keuangan apakah kredit yang diajukan disetujui atau tidak. Oleh karena itulah, cara cek nama blacklist di OJK sangat penting dilakukan sendiri sebelum mengajukan kredit atau pinjaman.

Lembaga keuangan dapat mengakses informasi dari BI Checking ini selama 24 jam setiap hari. Namun syaratnya harus sudah terdaftar sebagai anggota dari Biro Informasi Kredit. Ketika mengajukan pinjaman atau kredit, dari lembaga keuangan dan perbankan akan mengecek kelayakannya berdasarkan skor BI Checking.

Baca juga: Cara Cek BI Checking Via HP Semakin Mudah dan Anti Ribet! Ikuti Langkahnya Dengan Aman dan Cepat!

Alasan Masuk Daftar Blacklist OJK

Seseorang dapat masuk pada daftar blacklist OJK disebabkan ada tunggakan yang tidak terbayarkan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan skor kredit dari pengecekan di BI Checking.

Ada kategori skor kredit yang keluar ketika melakukan pengecekan BI Checking sebelum ke proses cara cek nama blacklist di OJK. Kategori skor kredit tersebut adalah sebagai berikut.

  • Skor 1, kategori kredit lancar.

Di kategori ini, debitur tidak pernah ada catatan menunggak dan rajin memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan sampai lunas.

  • Skor 2, kategori kredit dalam perhatian khusus atau DPK.

Di kategori ini, debitur mempunyai catatan tunggakan cicilan selama jangka waktu 1 – 90 hari.

  • Skor 3, kategori kredit tidak lancar.

Di kategori ini, debitur mempunyai catatan tunggakan cicilan selama jangka waktu 91 – 120 hari.

  • Skor 4, kategori kredit diragukan.

Di kategori ini, debitur mempunyai catatan tunggakan cicilan selama jangka waktu 12 – 180 hari.

  • Skor 5, kategori kredit macet.

Di kategori ini, debitur mempunyai catatan tunggakan cicilan selama jangka waktu lebih dari 180 hari.

Seorang debitur atau nasabah akan memperoleh blacklist dari BI Checking apabila memperoleh skor 3, skor 4, dan skor 5. Jika di ketiga skor ini, maka perbankan maupun lembaga keuangan akan otomatis menolak pengajuan pinjaman atau kredit.

Baca juga: Cara Cek BI Checking di OJK Online yang Terpercaya dan Aman! Ternyata Caranya Gampang Banget!

Sedangkan jika debitur memperoleh skor 2, akan masuk ke dalam kategori yang perlu untuk diawasi, karena terdapat kekhawatiran dapat berdampak sebagai Non Performing Loan sewaktu-waktu.

Melalui cara cek nama blacklist di OJK, maka riwayat dan status kredit dapat dilihat. Sebelum mengajukan pinjaman atau kredit sebaiknya cek status BI Checking terlebih dahulu sendiri.

Cara Cek Nama Blacklist di OJK

Cara cek nama blacklist di OJK ada dua cara, yaitu melalui online dan datang sendiri ke kantor OJK. Keduanya sama mudahnya, namun pengecekan skor BI Checking melalui online lebih praktis dan tidak perlu mengantre.

Cara Cek Nama Blacklist di OJK Melalui Online

Sebelumnya, untuk cara cek nama blacklist di OJK dilakukan melalui situs konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi, namun sekarang diarahkan untuk beralih memakai aplikasi iDebku dengan mengunjungi situs di link idebku.ojk.go.id untuk permohonan informasi debitur SLIK secara online.

Berikut ini cara cek nama blacklist di OJK melalui online di situs iDebku.

  1. Bukalah melalui browser di HP atau PC untuk masuk ke laman konsumen OJK pada link: idebku.ojk.go.id.
  2. Pilihlah opsi ‘Pendaftaran’ untuk mengetahui riwayat kredit dan pengajuan permintaan debitur perseorangan atau badan usaha yang ada di halaman pertama, kemudian klik ‘Lanjutkan’.
  3. di halaman cek ketersediaan layanan, isilah kolom data yang diminta dengan benar. Data yang diminta yaitu jenis debitur, jenis identitas debitur, kewarganegaraan debitur, dan nomor identitas debitur. Setelah dipastikan sudah diisi dengan benar, isilah captcha yang tersedia untuk meneruskan ke langkah selanjutnya.
  4. Pilihlah opsi ‘Selanjutnya’ dan akan diminta mengisi formulir identitas.
  5. Akan diminta data registrasi tentang identitas diri, isilah dengan benar. Data yang diminta adalah nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, dan nomor HP.
  6. Unggahlah foto diri dan kartu identitas sebagai identitas pendukung. Kartu identitas yang dimaksud adalah KTP bagi debitur WNI dan paspor bagi debitur WNA.
  7. Pilihlah opsi ‘Ajukan Permohonan’ untuk melanjutkan ke proses cek nama blacklist di OJK.
  8. Proses pendaftaran telah berhasil dan akan diterima nomor pendaftaran.
  9. Proses selanjutnya, melakukan pengecekan status debitur untuk mengetahui skor BI Checking. Kembali di halaman pertama, kemudian pilihlah opsi ‘Status Layanan’. Isilah nomor pendaftaran yang telah diterima sebelumnya.
  10. Proses permohonan dari debitur akan diproses oleh OJK selama selambatnya 1 hari setelah pengajuan pendaftaran. Informasi akan diberikan melalui email sesuai yang tertulis pada proses pendaftaran.
  11. Informasi yang diterima melalui email berupa riwayat kredit debitur berupa skor kredit BI Checking.
  12. Apabila memiliki pertanyaan, pengaduan, maupun kendala tentang proses cara cek nama blacklist di OJK, dapat menghubungi kontak OJK, yaitu di telepon nomor 157, Whatsapp di nomor 081157157157, dan email di @ojk.go.id.

Cara Cek Nama Blacklist di OJK Melalui Kantor OJK

Jika debitur ingin melakukan pengecekan BI Checking, apakah namanya termasuk daftar blacklist atau tidak, dapat mendatangi kantor OJK secara langsung. Caranya juga mudah dan cepat. Berikut ini cara cek nama blacklist di OJK melalui kantor OJK.

  1. Persiapkan kartu identitas yang asli. Untuk debitur perseorangan WNI membawa KTP dan perseorangan WNA membawa paspor. Sedangkan untuk badan usaha mempersiapkan fotocopy identitas badan usaha, fotocopy identitas pengurus, dan identitas asli badan usaha.
  2. Datang ke kantor OJK pusat jika berdomisili di Jakarta atau kantor perwakilan OJK di daerah bagi yang berdomisili di luar Jakarta.
  3. Isilah dengan benar formulir permohonan SID.
  4. Pastikan semua dokumen sudah lengkap.
  5. Berikan kepada petugas OJK, kemudian petugas OJK akan mencetak hasil iDeb yang berisi informasi tentang riwayat kredit berupa skor BI Checking.

Apabila ternyata masuk ke daftar blacklist, maka debitur harus melakukan pelunasan dari cicilan atau kredit yang telah tertunggak sebelumnya untuk membersihkan namanya. Oleh karena itu, sebelum mengajukan permohonan pinjaman, cicilan, atau kredit sebaiknya memperhitungkan kondisi keuangan terlebih dahulu agar tidak terjadi tunggakan yang berimbas masuk ke daftar blacklist BI Checking.

Cara cek nama blacklist di OJK dapat melalui online maupun langsung datang ke kantor OJK. Pengecekan nama blacklist OJK sangat penting dilakukan untuk mengetahui riwayat kredit dan skor BI Checking sebelum melakukan permohonan pinjaman dan cicilan lagi.

You might also like