Cara cek BI checking sangat dibutuhkan oleh orang-orang yang ingin mengajukan pinjaman karena salah satu syarat lolosnya proses pinjaman ke Bank yaitu bersihnya data riwayat pinjaman debitur.
Baik itu keperluan pinjaman Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit kendaraan, kartu kredit, maupun Kredit Tanpa Agunan (KTA)Â membutuhkan cara cek BI checking untuk mengetahui riwayat peminjaman dari calon debitur.
Nah, sebelum mengetahui cara cek BI checking ada baiknya mengetahui terlebih dahulu apa itu BI checking?
Dikutip dari channel Youtube Dera Hidayat, BI Checking merupakan layanan informasi catatan kredit debitur, baik itu kelancaran kredit maupun kegagalan pembayaran kredit.
Sejak tanggal 1 Januari 2018, seluruh layanan permintaan sistem informasi debitur (SID/IDI Historis/BI Checking) sudah beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Sebelum berganti menjadi SLIK, BI Checking adalah Informasi Debitur Individual atau IDI, Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID).
Informasi-informasi tersebut dipertukarkan oleh antarbank dan lembaga keuangan sehingga riwayatnya bisa dicek oleh semua bank dan lembaga keuangan.
Informasi-informasi tersebut antara lain identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredir, sampai informasi kemacetan pembayaran kredit.
Cara cek BI checking sekarang pastinya sudah berganti karena SID kini sudah berganti nama menjadi SLIK dan berada di bawah pengawasan OJK.
SLIK meliputi layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
Nama layananya itu layanan informasi debitur atau iDEB, oleh karenanya untuk saat ini layanan untuk cara cek BI checking melalui akses laman debku.ojk.go.id.
Saat membuka laman resmi cara cek BI Checking, Anda akan menemukan informasi catatan kredit dengan skor kredit.
Ada lima tingkatan skor kredit yang dibagi berdasarkan catatan kredit nasabah debitur.
Skor yang ada saat melihat cara cek BI Checking yaitu sebagai berikut.
Melihat tingkatan skor tersebut, jika catatan Anda berada di skor 1, niscaya akan lebih mudah mendapatkan kredit berikutnya.
Ada beberapa cara cek BI checking yaitu bisa secara tatap muka maupun daring.
Cara cek BI Checking secara tatap muka bisa langsung datang ke kantor OJK dengan membawa dokumen berupa KTP, dan fotokopi identitas badan usaha.
Namun, sejak pandemi, cara cek BI Checking lebih memungkinkan dilakukan secara daring dengan mengakses laman idebku.ojk.go.id.
Cara cek BI Checking secara daring sebenarnya lebih mudah dan cepat namun masih banyak orang yang bingung.
Oleh karenanya bisa disimak cara cek BI Checking secara daring melalui laman debku.ojk.go.id.
Selain cara cek BI Checking melalui situs laman iDeb, Anda juga bisa melakukan cek BI Checking melalui aplikasi.
Dikutip dari channel Youtube RAJA GALBAY, cara cek BI Checking melalui aplikasi yang bisa diunduh melalui apps store dan playstore, yaitu aplikasi skorlife.
Ini dia cara cek BI Checking melalui aplikasi Skorlife yaitu.
Kelebihan cara cek BI Checking melalui aplikasi skorlife
Bagi Anda yang saat ini membutuhkan dana pinjaman untuk perseorangan maupun suntikan dana usaha, agar lebih mudah memang sebaiknya dipersiapkan secara matang.
Tidak langsung mengajukan pinjaman begitu saja namun memiliki riwayat peminjaman yang bersih.
Untuk mengetahuinya bisa cari tahu cara cek BI checking seperti yang diuraikan di atas.
Dengan mengetahui riwayat skor kredit, Anda akan lebih percaya diri dalam melakukan pinjaman.
Selain itu, jika skor riwayat pinjaman Anda berada di skor 5 yaitu status kredit macet dan berada di blacklist maka harus bebas blacklist terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman.
Dengan cara cek BI Checking, Anda bisa tahu skor riwayat pinjaman Anda setelah itu, bisa melakukan tindakan pemutihan status dengan melunasi utang Anda terlebih dahulu.
Proses pelunasan utang untuk pemutihan status blacklist memang butuh waktu namun memang itu cara yang tepat untuk pemutihan.
Setelah itu selalu pantau skor kredit di OJK agar tahu apakah sudha berubah statusnya atau belum.
Jika status belum berubah, laporkan pada Bank atau lembaga keuangan tempat Anda meminjam.
Setelah lunas, Anda bisa minta surat pelunasan utang dari Bank sebagai bukti bebas dari kewajiban utang.
Nah, setelah itu tetap pantau cara cek BI Checking untuk melakukan proses peminjaman berikutnya.
Demikian insight dan tips dari mncduit.co.id semoga bermanfaat.