
MNCDUIT.COM – JAKARTA. Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) memberikan respons atas terbitnya Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 26 tahun 2025 tentang derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa produk pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA).
Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama ICDX mengatakan, sebagai Bursa yang ditunjuk Bank Indonesia menjadi penyelenggara pasar derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa produk pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA), ICDX akan siap secara penuh untuk menjalankan apa yang telah diatur dalam PADG 26/2025.
“Terkait infrastruktur, kami telah siap dengan sistem teknologi yang aman dan andal,” ujar Fajar dalam keterangan resminya, Rabu (10/12/2025).
ICDX Proyeksikan Volume Perdagangan Emas Digital Sentuh 25 Juta Gram pada 2025
Berikutnya adalah transparansi dan tata kelola. Fajar menyatakan ini menjadi hal yang sangat penting, di mana ICDX sebagai Bursa penyelenggara perdagangan wajib menjaga transparansi dan tata kelola untuk menjaga independensi.
“Yang terakhir yaitu terkait perlindungan konsumen, kami juga telah menyiapkan berbagai agenda untuk literasi dan edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat,” ungkap Fajar.
Fajar menambahkan, pasar derivatif dalam hal ini terkait Derivatif PUVA memiliki potensi besar untuk berkembang. Ia berharap PADG ini menjadi bagian penting dalam pengembangan pasar derivatif PUVA di Indonesia.
“Sebagai langkah awal respons atas PADG ini, kami tengah melakukan sosialisasi serta berkoordinasi dengan anggota bursa ICDX. Harapannya dengan sosialisasi ini, tercipta satu pemahaman yang sama dalam implementasi PADG ini,” terang Fajar.
Sementara itu, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengatakan bahwa PADG Derivatif PUVA bertujuan untuk memastikan penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif.
Hal ini dalam upaya menciptakan produk Derivatif PUVA yang variatif dan likuid, pricing yang efisien dan kredibel, pelaku pasar yang aktif dan kompeten, serta infrastruktur pasar yang berstandar internasional.
Percepat Transisi Energi, ICDX Dorong Perdagangan Sertifikat Energi Terbarukan
“Untuk itu, BI berupaya menghadirkan tata kelola yang lebih terintegrasi, transparan, dan modern mulai dari perizinan, pengawasan, hingga perlindungan konsumen,” kata Destry.
Sebagai informasi, PADG No. 26 tahun 2025 ini secara komprehensif mengatur aspek Product, Pricing, Participant, dan Infrastruktur (3P+I) sejalan dengan visi Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030.
Pedoman yang dituangkan secara terintegrasi mengatur ekosistem, perizinan, pengawasan, pelaporan, tata kelola, perlindungan konsumen, hingga penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM) di pasar Derivatif PUVA.
Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan pasar derivatif yang modern, maju, dan inovatif dengan harga acuan yang kredibel, pelaku yang kompeten, serta infrastruktur yang andal dan aman.