
MNCDUIT.COM – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kepulauan Riau (KPw BI Kepri) mengambil langkah serius menyikapi temuan 1.045 lembar uang palsu (upal) yang beredar di wilayah Kepulauan Riau sepanjang periode Januari hingga Mei 2025.
Adidoyo Prakoso, Deputi Kepala KPw BI Kepri, menegaskan bahwa temuan uang palsu ini tersebar di berbagai wilayah, termasuk Lingga dan Tanjungpinang. “Temuan Upal tersebar di sejumlah wilayah seperti Lingga dan Tanjungpinang. Ini kami anggap serius, dan tetap kami tindak lanjuti secara menyeluruh bersama aparat penegak hukum,” ujar Adidoyo Prakoso seperti dilansir dari Antara di Batam, Rabu (4/6).
Dari total 1.045 lembar uang palsu yang tercatat oleh BI Kepri dalam lima bulan pertama tahun 2025 tersebut, didominasi oleh pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000, dua denominasi yang paling sering digunakan dalam transaksi sehari-hari.
Meskipun tren jangka panjang dari tahun 2023 hingga 2025 menunjukkan adanya penurunan dalam jumlah temuan uang palsu, Adidoyo mengakui adanya lonjakan signifikan pada periode Maret hingga Mei 2025. Rincian temuan bulanan mencerminkan peningkatan ini: Januari (50 lembar), Februari (270 lembar), Maret (150 lembar), April (253 lembar), dan Mei (282 lembar). Fluktuasi ini menjadi perhatian utama bagi otoritas moneter.
BI Kepri menjelaskan bahwa laporan uang palsu dapat diterima melalui dua saluran utama: dari pihak perbankan dan langsung dari masyarakat. Setiap lembar uang yang dicurigai palsu akan melalui proses verifikasi awal menggunakan peralatan khusus milik BI untuk memastikan keasliannya.
Untuk mempermudah identifikasi, Bank Indonesia juga menyediakan sistem terintegrasi bernama Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BI-CAC). Sistem ini memungkinkan pihak perbankan untuk memasukkan data setoran nasabah yang mencurigakan, sehingga keraguan akan keaslian uang dapat segera terjawab. Masyarakat umum pun memiliki akses langsung dengan mendatangi loket BI untuk verifikasi uang yang mereka terima.
Hasil verifikasi akan disampaikan kembali kepada perbankan atau pelapor, sebelum kemudian lembaran uang palsu tersebut diserahkan kepada Kepolisian Daerah (Polda) untuk proses penyelidikan dan penegakan hukum lebih lanjut. BI mengedepankan tiga pendekatan strategis dalam memerangi pemalsuan uang, yaitu pre-emtif, preventif, dan represif.
Langkah pre-emtif dilakukan melalui peningkatan kualitas unsur pengaman pada uang rupiah secara berkelanjutan, didukung oleh pemanfaatan teknologi analisis terbaru. Sementara itu, upaya preventif diwujudkan melalui kampanye edukasi “Cinta, Bangga, Paham Rupiah” yang mengedepankan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang) untuk mengenali ciri keaslian rupiah. Selain itu, kampanye 5J (jangan dilipat, jangan dicoret, jangan dibasahi, jangan diremas, dan jangan distapler) terus digiatkan untuk menjaga kondisi fisik uang rupiah agar tetap layak edar. Adapun langkah represif direalisasikan melalui dukungan aktif kepada aparat penegak hukum dalam proses hukum terhadap para pelaku pemalsuan uang.
Melalui proses yang terstruktur dan sinergi yang kuat dengan berbagai pihak, BI Kepri menyatakan kesiapannya untuk secara proaktif mencegah dan menindaklanjuti setiap temuan uang palsu demi menjaga integritas mata uang nasional.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kepulauan Riau (KPw BI Kepri) menanggapi serius temuan 1.045 lembar uang palsu (upal) di wilayah Kepulauan Riau dari Januari hingga Mei 2025, yang tersebar di Lingga dan Tanjungpinang. Temuan tersebut didominasi oleh pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000. Meskipun tren jangka panjang menunjukkan penurunan, BI mencatat adanya lonjakan signifikan temuan upal pada periode Maret hingga Mei 2025.
BI Kepri menerima laporan upal dari perbankan dan masyarakat, lalu melakukan verifikasi menggunakan peralatan khusus serta sistem BI-CAC sebelum menyerahkannya kepada Kepolisian Daerah untuk penyelidikan. Dalam memerangi pemalsuan uang, BI mengedepankan tiga pendekatan strategis: pre-emtif melalui peningkatan pengaman uang, preventif melalui edukasi “Cinta, Bangga, Paham Rupiah”, dan represif dengan mendukung aparat penegak hukum.