
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspensi) terhadap 48 saham emiten lantaran belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2025 dan/atau belum melunasi denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut.
BEI menjelaskan, langkah ini mengacu pada Ketentuan II.6.4 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa suspensi dapat dikenakan apabila hingga hari kalender ke 91 setelah batas akhir penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat belum memenuhi kewajiban pelaporan dan/atau telah menyampaikan laporan keuangan namun belum membayar denda sebagaimana diatur dalam Ketentuan II.6.2 dan II.6.3 Peraturan Bursa Nomor I-H.
“Bursa memutuskan untuk tetap melakukan suspensi perdagangan efek untuk 48 perusahaan tercatat di pasar reguler dan tunai sejak Sesi I tanggal 30 Januari 2026,” tulis Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat, Teuku Fahmi Ariandar dalam pengumumannya, Jumat (30/1/2026).
Rupiah Lanjut Melemah ke Rp 16.788 per Dolar AS di Tengah Hari ini (30/1)
Daftar Perusahaan Tercatat yang Disuspensi