Beda Airlangga, BI, Purbaya dan DPR soal Rencana Redenominasi Rupiah

Img AA1QaXcY

MNCDUIT.COM , JAKARTA — Bank Indonesia (BI) dan pemerintah akan mengajukan rancangan Undang-undang tentang Redenominasi Rupiah ke DPR. Target penyelesaiannya pada tahun 2026.

Adapun, RUU tersebut telah masuk dalam program legislasi nasional alias Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa proses redenominasi direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan. BI bersama pemerintah dan DPR, kata dia, akan terus melakukan pembahasan mengenai proses penyederhanaan mata uang rupiah tersebut.

: Rencana Redenominasi Rupiah, Intip Dampaknya ke Pasar Saham!

“Implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi. Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” ujar Denny, Senin (10/11/2025).

Otoritas moneter, kata Denny, juga menjamin bahwa rencana redenominasi rupiah tidak akan mengurangi daya beli masyarakat maupun nilai tukar terhadap barang dan jasa.

: : DPR Pastikan RUU Redenominasi Rupiah Masih Butuh Waktu Lama sebelum Disahkan

Adapun redenominasi merupakan penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengubah nilai riilnya.

“Ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional,” ujar Denny dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).

: : Purbaya Buka Suara soal Rencana Redenominasi Rupiah: Itu Urusan Bank Indonesia

Rencana tersebut, sambungnya, telah diformalkan usai RUU Redenominasi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029.

Dia mengungkapkan pembahasan RUU Redenominasi akan dilakukan secara terkoordinasi antara pemerintah, Bank Indonesia, dan Dewan Perwakilan Rakyat. 

Denny mengaku pelaksanaan redenominasi akan dilakukan secara bertahap dan mempertimbangkan momentum yang tepat. Aspek stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis menjadi pertimbangan utama sebelum implementasi.

“Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” tutupnya.

Airlangga Menepis 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap bahwa pihaknya belum membahas soal rencana perubahan harga atau redenominasi rupiah. 

Untuk diketahui, rencana redenominasi rupiah itu terungkap dari pengusulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) yang tertuang pada Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2025—2029. 

“Belum pernah kami bahas, nanti kami tunggu,” terang Airlangga kepada wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Airlangga mengaku pihaknya yang mengoordinasikan kementerian teknis di bidang perekonomian belum pernah membahas RUU tersebut. Dia pun menilai apabila akan dilakukan pembahasan bersama Kemenko Perekonomian tidak akan dibahas dalam waktu dekat. 

“Tidak dalam waktu dekat. Nanti kami bahas ya,” ujar Menko Perekonomian sejak 2019 itu.

Urusan Bank Indonesia

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat suara mengenai rencana redenominasi mata uang rupiah yang dilakukan oleh pemerintah.

Sebagai informasi, Purbaya telah memasukkan RUU Redenominasi Rupiah dalam rencana strategis (Renstra) 2025—2029 seperti yang tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/2025. Rencananya, target penyelesaian beleid tersebut rampung pada 2026.

Saat ditemui Bisnis usai mengisi studium generale dalam rangka memperingati Dies Natalies ke-71 Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan tersebut sepenuhnya akan dijalankan oleh Bank Indonesia, selaku bank sentral.

Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini juga menyebutkan bahwa realisasi kebijakan redenominasi rupiah tersebut dijalankan sesuai kebutuhan bank sentral. Selain itu, dirinya juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum akan direalisasikan oleh pemerintah pusat dalam waktu dekat.

“Redenom [redenominasi] itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tetapi [realisasi redenominasi] enggak sekarang, enggak tahun depan,” ungkap Purbaya, Senin (10/11/2025).

Saat kembali ditegaskan apakah langkah itu belum akan dilakukan dalam waktu dekat, Purbaya menegaskan bahwa realisasi kebijakan redenominasi rupiah tersebut merupakan wewenang bank sentral sepenuhnya. Dia menegaskan kembali realisasi kebijakan redenominasi rupiah tersebut tidak akan dijalankan tahun 2026 mendatang.

“Enggak, enggak tahun depan. Saya enggak tahu itu bukan [urusan] Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral, ‘kan bank sentral udah kasih pernyataan tadi ‘kan. Jadi, jangan gue yang digebukin, gue digebukin terus,” jelasnya.

Masih Butuh Waktu

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi Rupiah sudah masuk ke dalam daftar panjang atau long list Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Artinya, payung hukum itu tidak akan disahkan dalam waktu dekat. 

Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal irit bicara soal RUU tersebut. Dia mengatakan RUU itu masih dalam long list Prolegnas usulan pemerintah, belum masuk ke daftar Prolegnas Prioritas. 

Politisi Partai Gerindra itu juga enggan mengungkap apabila nantinya parlemen akan memberikan dukungan kepada upaya pemerintah dalam mengubah harga rupiah itu. 

“Terlalu jauh. Diusulkan saja belum. Engga perlu spekulasi lah,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (10/11/2025). 

Lebih jauh, Anggota Komisi XI DPR Martin Manurung menjelaskan bahwa apabila pemerintah menargetkan RUU itu diselesaikan pada 2027, maka biasanya baru akan diusulkan secara resmi untuk menjadi Prolegnas Prioritas pada 2026.

Martin, yang juga menjabat Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR menerangkan, bahwa secara teknis RUU itu biasanya baru akan dibicarakan pada 2026 apabila ingin dituntaskan pada 2027. Sebab, long list Prolegnas disusun sampai dengan 2029.

Pemerintah dan Baleg DPR setiap tahunnya akan melakukan rapat bersama untuk menentukan apa saja RUU yang akan menjadi prioritas untuk dibahas pada tahun tersebut.

“Kalau menurut saya, dari sisi teknis, kalau mau [tuntas] 2027, ya itu nanti saja pas rapat [tahunan dengan pemerintah] ngapain sekarang? Itu kan nanti bisa menimbulkan ketidakpastian, karena untuk melakukan redenominasi perlu banyak syarat-syarat secara teknis. Pertumbuhan ekonomi sudah harus bagus, inflasinya harus terkendali, pemerintahnya juga harus highly credible dari sisi kebijakan ekonomi,” terang Martin secara terpisah kepada Bisnis.

Martin menyampaikan bahwa pemerintah perlu menjaga kepastian dan stabilitas dalam mengusulkan rencana redenominasi rupiah itu. Dia memastikan ada berbagai proses yang harus dijalani sebelum RUU disahkan dalam rapat paripurna.

Politisi Partai Nasdem itu menjelaskan, RUU yang ingin dibahas harus masuk ke dalam Prolegnas. Nantinya, pemerintah dan Baleg DPR akan menyepakati apabila RUU tertentu akan ditetapkan sebagai prioritas, maupun menjadi usulan DPR atau pemerintah. 

“Apakah itu menjadi usulan Komisi XI DPR, pemerintah atau baleg bisa saja kan? Artinya masih jauh,” pungkasnya.

You might also like