Bea Masuk Benang Kapas: Dampaknya Kecil? Industri Ungkap Fakta!

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menyampaikan bahwa kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap benang kapas saat ini hanya memberikan dampak yang minim. Kebijakan ini dinilai belum mampu menarik investasi signifikan ke dalam industri benang kapas dalam waktu dekat.

Menurut Ketua Umum APSyFI, Redma Wirawasta, BMTP benang yang mulai berlaku efektif pada 18 Oktober 2025 itu diproyeksikan hanya akan meningkatkan utilitas produksi industri benang. Redma memperkirakan, kebijakan tersebut paling banter hanya akan mendorong utilitas industri benang kapas maksimal 7%, sehingga mencapai sekitar 40% pada kuartal terakhir tahun ini.Img AA1D5XtE

Redma menegaskan bahwa dampak BMTP benang kapas tidak akan serta-merta memicu penambahan investasi baru di sektor ini. Ia memprediksi, penarikan dana segar untuk investasi baru baru akan terasa pada tahun 2027, itupun dengan catatan utilitas industri benang kapas sudah hampir penuh. Rendahnya dampak ini, jelas Redma, disebabkan oleh tingginya volume kain kapas impor di pasar domestik, sebuah isu krusial mengingat industri tekstil nasional terintegrasi dari hulu hingga hilir, mulai dari pembuatan serat hingga produksi garmen.

Volume kain kapas impor yang membanjiri pasar domestik diduga kuat akibat praktik dumping yang dilakukan oleh produsen dari Cina dan India. Produsen di kedua negara tersebut diduga menjual produknya dengan harga jauh lebih rendah di Indonesia, bertujuan untuk mengurangi stok berlebih di negara asal mereka.

Redma menganalisis bahwa praktik dumping di Indonesia ini semakin marak karena adanya tarif resiprokal yang diberlakukan Pemerintah Indonesia. Sebagai informasi, seluruh produk asal Cina dikenakan tambahan tarif 100%, sementara barang dari India dikenakan 25%. Kondisi ini, kata Redma, mendorong produsen kain di Cina dan India untuk mencari cara menjaga produksi dengan mengobral stok di pasar ekspor seperti Indonesia.

Lebih lanjut, Redma memproyeksikan bahwa volume kain kapas impor mungkin baru akan kembali ke level normal pada tahun 2027. Namun, ia menekankan, “Dampak BMTP benang kapas akan tetap minim selama impor kain kapas ilegal masih tinggi di pasar nasional.” Pernyataan ini mengindikasikan bahwa masalah impor ilegal menjadi penghambat utama efektivitas kebijakan BMTP.

Permasalahan impor ilegal bukan hanya terjadi pada kain kapas. Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas para importir pakaian bekas ilegal yang secara masif merugikan industri dalam negeri. Pemerintah memastikan akan mem-blacklist importir balpres demi melindungi pelaku UMKM dan produsen tekstil di Indonesia dari gempuran barang impor ilegal.

Sebagai informasi, balpres adalah sebutan untuk pakaian bekas yang diimpor secara ilegal dan dikemas padat dalam karung besar. Purbaya menilai, praktik impor pakaian bekas ini tidak hanya melukai industri tekstil lokal, tetapi juga membebani negara.

Ia menjelaskan, “Kita sudah tahu siapa saja pemain-pemainnya (importir balpres atau pakaian bekas). Kalau dia pernah main balpres, saya akan blacklist. Nggak boleh beli impor barang-barang lagi.” Purbaya juga menyoroti kerugian negara, “Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara. Saya nggak dapat duit, nggak didenda, saya rugi. Cuma ngeluarin ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu.”

Ringkasan

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menyampaikan bahwa kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap benang kapas saat ini hanya memberikan dampak minim dan belum mampu menarik investasi signifikan. Kebijakan ini diperkirakan hanya akan meningkatkan utilitas produksi industri benang kapas maksimal 7% hingga mencapai sekitar 40% pada kuartal akhir tahun. Rendahnya dampak ini terutama disebabkan oleh tingginya volume kain kapas impor di pasar domestik, yang diduga kuat akibat praktik dumping dari Cina dan India, serta maraknya impor kain kapas ilegal.

APSyFI juga menekankan bahwa dampak BMTP akan tetap minim selama impor kain kapas ilegal masih tinggi di pasar nasional. Permasalahan impor ilegal ini tidak hanya terjadi pada kain kapas, karena Menteri Keuangan juga telah menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas importir pakaian bekas ilegal (balpres). Pemerintah akan mem-blacklist importir balpres guna melindungi pelaku UMKM dan produsen tekstil di Indonesia dari gempuran barang impor ilegal, yang dinilai merugikan industri lokal dan membebani negara.

You might also like