Batas investasi pasar saham naik jadi 20%, OJK dorong dapen dan asuransi masuk LQ45

Img AANeQgi

MNCDUIT.COM JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara mengenai adanya rencana kenaikan porsi alokasi investasi di pasar modal bagi industri asuransi dan dana pensiun (dapen).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan dorongan kepada industri dana pensiun dan asuransi untuk menambah alokasi investasi di pasar modal sebenarnya terbuka lebar, seiring adanya ketentuan yang mengatur investasi kedua industri tersebut.

Oleh karena itu, dia bilang OJK akan berupaya mendorong dapen dan asuransi untuk lebih agresif mengalokasikan investasi lebih di pasar saham, khususnya untuk saham LQ45.

“Jadi, kami akan mengoordinasikan untuk mendorong dapen dan asuransi itu bisa investasi lebih agresif. Salah satunya seperti yang dicontohkan Pak Menko (Airlangga) atau Menteri Keuangan (Purbaya), ya, di LQ45 dahulu dan tidak di saham-saham yang berisiko tinggi,” ucapnya saat ditemui seusai acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK, Jumat (6/2/2026).

OJK Sebut 4 UUS Asuransi Sedang Berproses Dirikan Perusahaan Baru

Meskipun demikian, Ogi tak memungkiri bahwa industri asuransi dan dana pensiun juga akan berinvestasi di instrumen yang aman, seperti deposito, reksa dana, dan Surat Berharga Negara (SBN).

Lebih lanjut, Ogi optimistis apabila perbaikan tata kelola dan ekosistem di kedua industri tersebut bisa dilakukan dengan baik, tentu peran industri asuransi dan dana pensiun sebagai investor institusional akan lebih besar.

Ogi juga menegaskan pihaknya tidak akan melakukan perubahan apa pun terkait Peraturan OJK (POJK) yang ada dalam konteks mengatur batasan dan mekanisme penempatan dana investasi. Dia menilai regulasi yang ada sudah memberikan ruang yang cukup bagi industri untuk mengelola portofolio investasinya.

“Kami tidak akan melakukan perubahan apa pun, karena ketentuan yang mengatur batasan investasinya sudah cukup memadai. Cuma bagaimana kok kurang investasi? Itu yang mesti dicarikan solusinya agar lebih menarik. Tentunya yang risiko lebih termonitor dengan baik, misalnya saham LQ45,” tuturnya.

Dengan demikian, Ogi berharap tambahan investasi yang ditempatkan di pasar modal seperti LQ45 nanti, risikonya bisa lebih terkendali. Menurutnya, ketentuan yang sudah ada tersebut tak ada masalah, karena menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan dapen dan asuransi.

OJK: Premi Asuransi Berpeluang Tumbuh Lebih Tinggi dari Aset pada 2026

Mengenai penempatan investasi di luar saham LQ45, Ogi menjelaskan ketentuan tersebut menjadi ranah kebijakan pemerintah. Jika ada dorongan berupa insentif, kemungkinan saja penambahan alokasi investasi industri dapen dan asuransi di luar LQ45 bisa berpotensi terjadi.

“Ya, itu seharusnya menjadi kebijakan dari pemerintah, kasih insentif lainnya, pajak atau ada yang lainnya. Kami menunggu itu. Kemudian, kalau market itu juga ada supply and demand,” kata Ogi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, peningkatan porsi investasi untuk dapen dan asuransi bertujuan untuk memperkuat likuiditas pasar modal domestik.

Dia menyebut pada tahap awal, penempatan dana investasi dana pensiun dan asuransi akan diarahkan ke saham-saham emiten yang likuid dan memiliki fundamental kuat, yakni LQ45.

“Kami akan membebaskan lagi ke 20%, tetapi di saham-saham yang tidak goreng-gorengan. Mungkin untuk pertama dibatasi di LQ45,” ucap Purbaya.

Menurut Purbaya, kenaikan batas investasi tersebut akan langsung diberlakukan ke level 20% tanpa dilakukan secara bertahap. Selain saham, dana pensiun dan asuransi juga tetap diberi keleluasaan untuk menempatkan dana pada Surat Berharga Negara (SBN).

“Bisa juga beli SBN. Itu limit, suka-suka mereka mau beli yang mana,” ujarnya.

OJK Proyeksi Piutang Pembiayaan Multifinance Tumbuh 6%-8%, Ini Kata CNAF

Meski membuka ruang investasi yang lebih besar, Purbaya menekankan bahwa pemerintah tetap memperhatikan aspek integritas pasar modal. Dia menegaskan tidak ingin dana asuransi dan pensiun kembali terpapar praktik manipulasi pasar.

“Saya tidak mau melepaskan asuransi ke pasar yang manipulasi. Itu akan diperbaiki semuanya,” katanya.

Purbaya juga menyampaikan pemerintah akan segera menerbitkan aturan kenaikan batas investasi perusahaan dana pensiun dan asuransi di pasar modal dari sebelumnya 8% menjadi 20% dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dia mengatakan penyusunan PMK tengah dikebut dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

You might also like