Bank Sinarmas Ungkap Fakta Investasi Obligasi WIKA Gagal Bayar

Img AA1KqDrZ

MNCDUIT.COM JAKARTA. Bank Sinarmas akhirnya buka suara perihal investasi mereka di surat utang milik PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) yang belakangan ini diterpa isu gagal bayar. Situasi ini telah menarik perhatian banyak pihak, mengingat posisi WIKA sebagai salah satu BUMN konstruksi terkemuka.

Anup Kumar, selaku Treasury & FI Group Head Bank Sinarmas, mengonfirmasi bahwa Bank Sinarmas memang memiliki investasi pada obligasi WIKA. Namun, ia menegaskan bahwa sejauh ini, kondisi tersebut tidak menimbulkan kerugian yang signifikan bagi bank. “Sampai saat ini tidak terjadi kerugian yang signifikan. Bank Sinarmas telah melakukan langkah-langkah preventif untuk memitigasi potensi risiko yang timbul,” ujar Anup kepada Kontan, Jumat (8/8), menjelaskan upaya Bank Sinarmas dalam menjaga stabilitas.

Lebih lanjut, Anup menjelaskan bahwa isu gagal bayar obligasi WIKA ini sama sekali tidak memengaruhi kinerja operasional maupun keuangan Bank Sinarmas secara keseluruhan. Bank Sinarmas pun menunjukkan komitmennya untuk turut serta dalam penyelesaian masalah ini melalui jalur hukum yang sedang berjalan. “Ke depan kami turut serta dalam proses hukum yang saat ini sedang berlangsung melalui Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO),” ungkapnya, menandakan partisipasi aktif Bank Sinarmas dalam mencari solusi.

Menimbang Daya Tarik Investasi Migas Indonesia

Sebagai informasi, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk memang tengah menghadapi tantangan serius terkait dua surat utang mereka yang mengalami gagal bayar pokok saat jatuh tempo. Obligasi yang dimaksud adalah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (SMWIKA02ACN2) dan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (WIKA02ACN2), yang seharusnya jatuh tempo pada tanggal 18 Februari 2025. Penundaan pembayaran pokok obligasi WIKA ini bahkan berujung pada suspensi saham WIKA oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga saat ini, sebuah langkah yang menyoroti urgensi situasi keuangan perseroan.

Untuk mengatasi masalah ini, WIKA berencana kembali menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) pada akhir Agustus mendatang. Melansir keterbukaan informasi di laman BEI tanggal 31 Juli 2025, agenda penting ini akan dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus 2025 dan 29 Agustus 2025. Rapat ini diharapkan dapat menemukan titik terang bagi para pemegang surat utang yang terdampak, termasuk Bank Sinarmas. Lima surat utang yang akan dibahas dalam RUPO dan RUPSU tersebut meliputi Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022.

Proyeksi Kupon SBN Ritel di Sisa Tahun 2025 Antara 5,75% – 6%

Ringkasan

Bank Sinarmas mengonfirmasi kepemilikan investasi pada obligasi PT Wijaya Karya (WIKA) yang diterpa isu gagal bayar. Meskipun demikian, Bank Sinarmas menyatakan bahwa kondisi ini belum menimbulkan kerugian signifikan berkat langkah-langkah preventif yang telah dilakukan. Isu tersebut juga tidak memengaruhi kinerja operasional maupun keuangan bank secara keseluruhan, dan Bank Sinarmas akan berpartisipasi dalam proses hukum melalui Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO).

PT Wijaya Karya sendiri menghadapi tantangan serius karena dua surat utangnya mengalami gagal bayar pokok saat jatuh tempo, yang berujung pada suspensi sahamnya oleh Bursa Efek Indonesia. Untuk mengatasi masalah ini, WIKA berencana menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) pada akhir Agustus 2025. Rapat ini akan membahas solusi untuk lima surat utang yang terdampak.

You might also like