
PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) secara resmi menetapkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Bank Jatim) sebagai pemegang saham baru dan pemegang saham pengendali kedua. Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank NTT yang dilaksanakan pada Kamis, 4 September 2025, dan risalahnya telah disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam RUPSLB tersebut, disetujui penyertaan modal tunai dari Bank Jatim senilai Rp100 miliar, dengan harga Rp14.000 per saham. Dengan demikian, Bank Jatim kini memiliki 7,14 juta saham seri A di Bank NTT, dengan nilai nominal total Rp71,42 miliar. Perlu dicatat, selisih lebih dari setoran modal Bank Jatim terhadap nilai nominal saham tersebut akan dikategorikan sebagai agio saham, menunjukkan investasi yang solid dari induk baru.
Penetapan Bank Jatim sebagai pemegang saham pengendali kedua juga secara otomatis menjadikannya bank induk Kelompok Usaha Bank (KUB) bagi Bank NTT. Langkah strategis ini sejalan dengan amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Namun, status ini akan resmi berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menegaskan kepatuhan terhadap regulasi perbankan.
RUPSLB Bank NTT juga membahas sejumlah agenda penting lainnya. Salah satunya adalah laporan progres pemenuhan struktur pengurus atau pencalonan pengurus. Selain itu, Hilarius Minggu diangkat sebagai Direktur Dana, dengan masa jabatan berlaku hingga adanya direktur definitif. Agenda lainnya mencakup penegasan dan penetapan masa jabatan pengurus, perpanjangan masa tugas Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama dan Plt. Direktur Kredit, serta penetapan direksi pelaksana tugas lainnya.
Keterlibatan dengan Bank NTT bukan satu-satunya inisiatif KUB bagi Bank Jatim. Sebelumnya, Bank Jatim juga telah mengesahkan penyertaan modal maksimal Rp100 miliar kepada Bank Sultra, sebagaimana diputuskan dalam RUPSLB akhir tahun lalu. Selain itu, RUPSLB sebelumnya juga membahas pembentukan KUB dengan Bank NTB Syariah, Bank Lampung, dan Bank Banten. Dengan demikian, secara keseluruhan, Bank Jatim tengah memproses KUB dengan lima bank daerah: Bank NTB Syariah, Bank Lampung, Bank Banten, Bank Sultra, dan Bank NTT, mengukuhkan posisinya sebagai induk KUB yang luas.
Di sisi regulasi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers Hasil RDK OJK, menegaskan kembali komitmen lembaganya untuk mendorong penguatan peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai pilar fundamental dalam pembangunan ekonomi nasional dan daerah. OJK secara aktif mendorong bank daerah untuk terus bertransformasi menghadapi ketatnya persaingan perbankan. “Selain itu, OJK juga terus mendorong sinergi antar BPD melalui pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB). Ini bertujuan untuk memperkuat resiliensi BPD dan meningkatkan daya saing melalui sinergi yang optimal antara bank induk dan anggota KUB,” pungkas Dian, menyoroti pentingnya langkah konsolidasi seperti yang dilakukan Bank Jatim ini.
Bank Jatim resmi menjadi pemegang saham baru dan pengendali kedua di Bank NTT setelah RUPSLB menyetujui penyertaan modal tunai sebesar Rp100 miliar. Bank Jatim memiliki 7,14 juta saham seri A di Bank NTT, menjadikan Bank Jatim sebagai bank induk Kelompok Usaha Bank (KUB) bagi Bank NTT sesuai POJK, namun masih menunggu persetujuan OJK.
Selain Bank NTT, Bank Jatim juga terlibat dalam pembentukan KUB dengan Bank Sultra, Bank NTB Syariah, Bank Lampung, dan Bank Banten. OJK terus mendorong penguatan peran BPD melalui KUB untuk meningkatkan daya saing dan resiliensi melalui sinergi antara bank induk dan anggota KUB.