
MNCDUIT.COM Beberapa pecahan mata uang Rupiah resmi tidak berlaku lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah.
Bank Indonesia (BI) akan mencabut dan menarik uang Rupiah, kertas maupun logam, era lama dari peredaran sebagai bagian dari pengelolaan uang Rupiah yang baik.
Faktor-faktor penyebabnya antara lain masa edar uang yang sudah lama, kerusakan fisik, dan penggunaan teknologi keamanan baru untuk uang kertas.
Bagi masyarakat yang memiliki Rupiah yang sudah tidak berlaku, dapat segera menukarkan ke Bank Indonesia sebelum 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.
Masyarakat dapat melakukan penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN).
Berikut ini adalah daftar uang Rupiah yang sudah tidak berlaku beserta batas waktu penukarannya:
Uang kertas yang tidak berlaku dan resmi dicabut BI
Beberapa pecahan uang kertas berikut masih dapat ditukarkan di KPBI:
Laba Bank Syariah Indonesia (BRIS) Tumbuh 10,21% pada Kuartal II-2025
Pecahan uang kertas berikut sudah kadaluarsa dan tidak dapat ditukarkan lagi:
Uang logam yang tidak berlaku dan resmi dicabut BI
BRI Telah Salurkan KPR Subsidi Rp 14,65 Triliun hingga Agustus 2025
Uang Rupiah Khusus (URK)
– Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1970, batas penukaran 29 Agustus 2031, yaitu:
– Seri Cagar Alam tahun emisi 1974 pecahan Rp 2.000, Rp 100.000, dan Rp5.000, batas penukaran 29 Agustus 2031.
– Seri Cagar Alam tahun emisi 1987 pecahan Rp 10.000 dan Rp 200.000, batas penukaran 29 Agustus 2031.
– Seri Save The Children tahun emisi 1990 pecahan Rp 10.000 dan Rp 200.000, batas penukaran 29 Agustus 2031.
– Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI tahun emisi 1990 Pecahan Rp 125.000, Rp 250.000, dan Rp 750.000, batas penukaran 29 Agustus 2031.
– Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1995 pecahan Rp 300.000 (Seri Demokrasi) dan Rp 850.000 (Seri Presiden Republik Indonesia), batas penukaran 30 Agustus 2032.
– Seri For The Children of The World tahun emisi 1999 Pecahan Rp 150.000 dan Pecahan Rp 10.000, batas penukaran 31 Januari 2035.
Demikian daftar uang Rupiah yang dicabut Bank Indonesia dan sudah tidak berlaku, beserta batas waktu penukarannya.
Tonton: BREAKING NEWS! Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Majelis Umum PBB Dukung Kemerdekaan Palestina
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Daftar Lengkap Uang Rupiah yang Tidak Berlaku Lagi dan Ditarik BI”