
MNCDUIT.COM JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengumumkan telah menandatangani perjanjian fasilitas kredit berjangka dan fasilitas kredit bergulir dengan nilai mencapai US$ 500 juta pada 1 Agustus 2025.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), perjanjian fasilitas ini melibatkan ANTM dengan beberapa perbankan nasional dan mancanegara. Dalam hal ini, ANTM bertindak sebagai debitur, kemudian DBS Bank Ltd, MUFG Bank Ltd, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch, dan United Overseas Bank Limited berperan sebagai mandated lead arrangers, underwriters, dan bookrunners dan para kreditur.
Berikutnya, PT Bank DBS Indonesia bertindak sebagai agen dari para pihak pembiayaan (selain dirinya sendiri) dan United Overseas Bank Limited sebagai koordinator tunggal.
Dalam perjanjian tersebut, ANTM memperoleh fasilitas kredit berjangka (Fasilitas A) sampai dengan US$ 250 juta dan fasilitas kredit bergulir (Fasilitas B) sampai dengan US$ 250 juta.
Cermati Rekomendasi Teknikal Mirae Sekuritas Saham ANTM, INCO & SRTG, Senin (4/8)
Fasilitas kredit ini memiliki bunga dengan jumlah keseluruhan dari margin yaitu 1,025% untuk Kreditur Luar Negeri dan 1,075% untuk Kreditur Dalam Negeri dan Suku Bunga Acuan atau suku bunga acuan SOFR yang dikelola oleh CME Group Benchmark Administration Limited.
Fasilitas A memiliki beberapa skema pembayaran kembali. Pertama, pembayaran kembali cicilan dilakukan dalam jumlah yang sama dengan persentase yang berlaku dari jumlah Pinjaman Fasilitas A yang terutang pada akhir periode ketersediaan yang berlaku untuk Fasilitas A. Dalam hal ini, persentase tersebut ditetapkan berdasarkan perjanjian fasilitas.
Selain syarat tadi, ANTM sebagai debitur harus membayar kembali semua jumlah lain yang masih harus dibayar atau terutang berdasarkan Dokumen Pembiayaan pada tanggal pembayaran kembali terakhir. ANTM pun tidak dapat meminjam kembali bagian dari Fasilitas A yang telah dilunasi.
Untuk Fasilitas B, pihak debitur yaitu ANTM harus membayar kembali setiap pinjaman fasilitas tersebut pada hari terakhir periode bunga.
“Perjanjian fasilitas diatur oleh hukum Inggris dan setiap sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan perjanjian fasilitas akan dirujuk ke arbitrase oleh Singapore Internasional Arbitration Centre,” tulis Manajemen ANTM dalam keterbukaan informasi, Senin (4/8).
Manajemen ANTM juga menyebut tidak ada dari pihak pembiayaan yang terafiliasi dengan perusahaan. Para pihak pembiayaan juga tidak memiliki benturan kepentingan dengan ANTM sehubungan dengan transaksi tersebut.
Transaksi pinjaman ini akan mempengaruhi kondisi keuangan ANTM. Salah satunya adalah bertambahnya kas dan setara kas ANTM sebesar Rp 8,03 triliun dari sebelumnya Rp 4,75 triliun yang tercatat pada laporan keuangan kuartal I-2025 kemudian menjadi Rp 12,78 triliun.
Semester I-2025, Arkora Hydro (ARKO) Catatkan Laba Rp 36,9 Miliar