Ajaib Sekuritas Buka Suara Soal Transaksi Nasabah Rp 1,8 Miliar!

Img AA1HORua

MNCDUIT.COM JAKARTA. PT Ajaib Sekuritas Asia secara resmi memberikan klarifikasi mendalam mengenai isu transaksi janggal senilai Rp 1,8 miliar yang ramai diperbincangkan, bersumber dari fitur trade limit seorang nasabah.

Direktur Utama Ajaib Sekuritas Asia, Juliana, menegaskan bahwa nilai Rp 1,8 miliar yang dimaksud bukanlah kerugian atau kehilangan, melainkan total nilai transaksi yang dilakukan oleh nasabah tersebut untuk pembelian saham PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN).

Juliana menjelaskan bahwa potensi kerugian merupakan risiko inheren dalam berinvestasi di pasar modal, sama halnya dengan potensi keuntungan yang selalu terbuka bagi investor. Bahkan, ia menambahkan, jika nasabah yang bersangkutan menjual sahamnya pada tanggal 26 Juni, ia justru berpotensi meraup keuntungan signifikan mengingat adanya kenaikan harga saham tersebut pada waktu itu. Pernyataan ini disampaikan pada Senin (7/7).

Meskipun demikian, Ajaib Sekuritas sebagai penyedia platform tidak memiliki hak untuk serta-merta menjual saham nasabah. Sesuai regulasi, tindakan force sell oleh sistem baru akan dilakukan jika pembayaran transaksi telah melampaui batas waktu yang ditentukan.

Lebih lanjut, Juliana menjelaskan bahwa fasilitas pembayaran H+2, yang memungkinkan investor untuk melunasi pembelian saham dua hari setelah transaksi, merupakan kebijakan standar yang telah lama diberlakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), bukan suatu bentuk pinjaman. Sebagai penyedia platform, Ajaib Sekuritas memiliki tugas untuk menilai kemampuan pembayaran nasabah berdasarkan keseluruhan portofolio aset dan dana yang dimiliki, tidak hanya mengandalkan saldo kas semata.

Juliana merinci bahwa transaksi Rp 1,8 miliar tersebut dapat terjadi karena nasabah yang bersangkutan memiliki portofolio aset bernilai lebih dari Rp 1 miliar. Selain itu, sepanjang hampir empat tahun berinvestasi, nasabah ini telah tercatat melakukan transaksi dengan total nilai miliaran rupiah di platform Ajaib.

Ia juga menegaskan bahwa setiap transaksi yang terjadi di platform Ajaib Sekuritas, termasuk transaksi senilai Rp 1,8 miliar, telah dilakukan melalui perangkat yang secara sistem terverifikasi sebagai ‘trusted device’ milik nasabah. Ini menjamin keamanan dan keabsahan transaksi. Sistem digital Ajaib Sekuritas secara cermat merekam setiap tindakan nasabah, mulai dari klik pembelian hingga konfirmasi, lengkap dengan timestamp dan ID perangkat. Data ini, menurut Juliana, tidak dapat dimanipulasi atau dipalsukan, memperkuat validitas setiap aktivitas di akun.

Tunjuk Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum

Sebagai langkah lebih lanjut, Ajaib Sekuritas Asia baru-baru ini telah resmi menunjuk kantor hukum Hotman Paris & Partners sebagai kuasa hukumnya. Penunjukan ini mengindikasikan keseriusan Ajaib dalam menanggapi isu yang beredar, dengan ancaman somasi akan dilayangkan melalui kuasa hukum tersebut.

Melalui sebuah unggahan video di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Hotman Paris Hutapea selaku Ketua Kuasa Hukum Ajaib Sekuritas menyatakan kesiapannya untuk melayangkan somasi terkait isu yang telah viral tersebut. Dalam pernyataan tegasnya, Hotman Paris memberikan peringatan keras kepada oknum yang diduga menyebarkan berita bohong melalui media sosial. Oknum tersebut mengaku tidak pernah melakukan pembelian saham di Ajaib Sekuritas, padahal fakta digital menunjukkan hal sebaliknya.

Padahal, Hotman mengklaim, bukti elektronik menunjukkan bahwa oknum tersebut telah melakukan “lock” dan konfirmasi atas pembelian saham. Ia bahkan menuding oknum tersebut telah menawarkan sejumlah uang kepada pihak lain agar narasi berita bohongnya menjadi viral. Pernyataan ini diungkapkan dalam video yang diunggah pada Jumat (4/7).

Di sisi lain, polemik transaksi Rp 1,8 miliar ini mulai mencuat ke publik setelah akun Instagram @friendshipwithgod, yang diketahui milik I Nyoman Tri Atmajaya Putra, mengungkapkan kronologi kejadian dari sudut pandang nasabah.

Dalam unggahannya, I Nyoman Tri Atmajaya Putra menjelaskan kebiasaan rutinnya berinvestasi melalui aplikasi Ajaib, yakni membeli saham domestik senilai Rp 1 juta per emiten dan saham Amerika Serikat (AS) senilai US$ 100 per emiten. Namun, ia terkejut ketika pada Selasa (24/6) pukul 09:54 WIB, niatnya untuk membeli sembilan lot saham PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) senilai sekitar Rp 1 juta tiba-tiba berujung pada transaksi yang jauh berbeda.

Saat ia kembali mengecek aplikasi trading Ajaib pada pukul 12:37 WIB di hari yang sama, ia mendapati adanya transaksi pembelian saham BBTN sebanyak 16.541 lot, yang setara dengan nilai sekitar Rp 1,8 miliar. Transaksi fantastis ini dilaporkan sudah berstatus ‘matched’ dan menggunakan fasilitas trade limit. Pemilik akun tersebut secara tegas membantah bahwa lonjakan pembelian saham ini disebabkan oleh kesalahannya, mengingat ia telah lama dan rutin berinvestasi melalui platform Ajaib.

Menyikapi hal ini, I Nyoman Tri Atmajaya Putra mengaku telah berupaya menghubungi Relationship Manager Ajaib Prime, namun kontak yang bersangkutan sudah tidak aktif. Laporannya melalui aplikasi Ajaib pun berujung pada pembekuan akun trading saham miliknya, menambah kompleksitas masalah yang ia hadapi. Setelah insiden tersebut, pemilik akun kemudian mengklaim telah dihubungi oleh dua individu yang mengaku dari Ajaib, dan tak berselang lama, akun sekuritasnya pun dipulihkan dari status suspend.

Ringkasan

Ajaib Sekuritas Asia mengklarifikasi isu transaksi Rp 1,8 miliar bukan kerugian, melainkan total nilai pembelian saham PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) oleh seorang nasabah. Transaksi ini dimungkinkan karena nasabah memiliki portofolio aset bernilai lebih dari Rp 1 miliar dan telah tercatat melakukan transaksi miliaran rupiah sebelumnya. Ajaib menegaskan transaksi dilakukan melalui perangkat terverifikasi nasabah dan terekam secara digital, serta menjelaskan fasilitas pembayaran H+2 adalah kebijakan standar Bursa Efek Indonesia, bukan bentuk pinjaman.

Sebagai langkah lebih lanjut, Ajaib Sekuritas telah menunjuk Hotman Paris & Partners sebagai kuasa hukum untuk melayangkan somasi terhadap pihak yang menyebarkan berita bohong. Hotman Paris mengklaim bukti elektronik menunjukkan nasabah melakukan “lock” dan konfirmasi pembelian saham tersebut, bertolak belakang dengan klaim viral nasabah. Di sisi lain, nasabah I Nyoman Tri Atmajaya Putra membantah melakukan transaksi Rp 1,8 miliar, mengaku hanya berniat membeli sekitar Rp 1 juta, dan sempat mendapati akunnya dibekukan setelah insiden.

You might also like