Pinjol Ilegal vs Pindar: 5 Ciri Beda, Aman dari Jeratan!

Img BB1oQWqb

Para pelaku usaha di sektor finansial teknologi pembiayaan, atau yang sebelumnya akrab disebut sebagai pinjol, kini secara resmi memperkenalkan istilah baru untuk industri ini: pindar, singkatan dari pinjaman daring. Perubahan nomenklatur ini bertujuan fundamental untuk memperjelas perbedaan antara layanan pinjaman online ilegal dengan platform yang terdaftar dan diawasi secara resmi.

Istilah pindar sendiri telah diperkenalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Desember 2024. Penetapan ini menjadikan pindar sebagai sebutan resmi pengganti pinjol dalam konteks perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang lebih dikenal sebagai fintech peer-to-peer (P2P) lending resmi.

5 Perbedaan Pinjol dan Pindar:

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah memaparkan secara gamblang perbedaan mendasar antara pindar dan pinjol ilegal, yang mencakup aspek-aspek krusial berikut:

1. Legalitas

Ketua Klaster Pendanaan Syariah AFPI, Chairul Aslam, menegaskan bahwa perbedaan paling mendasar terletak pada aspek legalitas perusahaan. Istilah pindar secara eksklusif diberikan kepada entitas yang telah terdaftar dan berada di bawah pengawasan ketat OJK. Chairul menekankan bahwa proses untuk mendapatkan lisensi tersebut tidaklah mudah, bahkan terdapat lima Peraturan OJK (POJK) baru untuk LPBBTI yang berlaku sejak Desember lalu, menandakan keseriusan pengawasan OJK terhadap pindar. Berbanding terbalik, pinjol ilegal beroperasi tanpa izin resmi dan tidak tunduk pada pengawasan otoritas manapun, sehingga tidak memiliki legitimasi hukum. Sementara pindar adalah layanan pinjaman daring yang diatur, diawasi oleh OJK, dan terdaftar sebagai anggota AFPI, memastikan operasional sesuai regulasi dan standar industri.

2. Sistem Penetapan Bunga

Dalam praktik pinjol ilegal, penetapan bunga dan biaya cenderung tidak transparan dan tidak teratur, sering kali membebankan peminjam secara tidak proporsional. Sebaliknya, pindar menerapkan sistem bunga dan biaya yang diatur secara ketat oleh regulasi serta disampaikan secara terbuka dan transparan kepada peminjam sebelum transaksi dimulai. Aturan bunga pindar ini diatur dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19 tahun 2023. Untuk pendanaan konsumtif berjangka pendek (kurang dari 6 bulan), bunga ditetapkan sebesar 0,3% per hari, sedangkan untuk tenor lebih dari 6 bulan sebesar 0,2% per hari. Chairul menegaskan, “Pindar tak boleh melebihi itu. Sedangkan, pinjol ilegal itu ya suka-suka saja,” menunjukkan praktik sewenang-wenang pada pinjol ilegal.

3. Proses Penagihan

Pinjol ilegal dikenal sering melakukan penagihan secara sembarangan, tanpa etika, bahkan kerap disertai intimidasi, ancaman, hingga penyebaran data pribadi peminjam. Berbanding terbalik, proses penagihan pada pindar sepenuhnya mengikuti standar etika yang ketat, mengikat seluruh sumber daya manusia yang terlibat. Hal ini menjamin bahwa proses penagihan berlangsung secara adil, manusiawi, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

4. Akses Data

Salah satu ancaman serius dari pinjol ilegal adalah akses tak terbatas mereka terhadap data pribadi pengguna, termasuk daftar kontak, file, dan informasi sensitif lainnya, menimbulkan risiko besar terhadap privasi dan keamanan. Sementara itu, akses data pada pindar sangat terbatas, hanya mencakup mikrofon, kamera, dan lokasi, itupun sesuai dengan izin yang diminta secara eksplisit dari pengguna dan diatur ketat dalam regulasi. Pembatasan ini menegaskan komitmen pindar terhadap perlindungan data pribadi peminjam.

5. Perlindungan Hukum

Pengguna pinjol ilegal sama sekali tidak memiliki jalur resmi untuk mengadukan masalah hukum atau pelanggaran yang terjadi, sehingga tidak ada perlindungan apabila terjadi penyalahgunaan data atau praktik penagihan yang tidak etis. Sebaliknya, pengguna pindar mendapatkan perlindungan hukum yang kuat melalui portal pengaduan resmi yang disediakan oleh OJK dan AFPI. Lembaga-lembaga ini siap memfasilitasi penyelesaian sengketa antara pengguna dan penyelenggara, sebagaimana disampaikan Chairul, “Baik AFPI ataupun OJK difasilitasi untuk menyampaikan keluhan yang ada, sebagai upaya melindungi user.”

Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Pindar:

OJK turut merinci perbedaan krusial antara Pinjol Ilegal dan Pindar melalui ciri-ciri khas berikut:

Ciri-ciri Pinjol Ilegal:

  • Tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK.
  • Melakukan penawaran layanan melalui SMS atau WhatsApp.
  • Proses pemberian pinjaman sangat mudah tanpa melalui seleksi memadai.
  • Bunga, biaya pinjaman, serta denda yang tidak jelas dan tidak transparan.
  • Menggunakan ancaman, teror, intimidasi, hingga pelecehan terhadap peminjam yang gagal membayar.
  • Tidak menyediakan layanan pengaduan resmi bagi pengguna.
  • Tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
  • Meminta akses ke seluruh data pribadi yang tersimpan di dalam gawai peminjam.
  • Pihak penagih tidak memiliki sertifikasi penagihan dari AFPI.

Ciri-ciri Pindar (Pinjaman Online Resmi):

  • Terdaftar atau telah mengantongi izin resmi dari OJK.
  • Tidak pernah menawarkan layanan melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS atau WhatsApp.
  • Pemberian pinjaman dilakukan setelah melalui proses seleksi yang cermat.
  • Bunga dan biaya pinjaman disampaikan secara transparan sejak awal.
  • Peminjam yang tidak membayar setelah 90 hari akan masuk daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center dan tidak dapat meminjam dari platform fintech lainnya.
  • Memiliki layanan pengaduan resmi yang dapat diakses pengguna.
  • Mengantongi identitas pengurus dan memiliki alamat kantor yang jelas.
  • Hanya meminta akses terbatas pada kamera, mikrofon, dan lokasi di gawai peminjam.
  • Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa daftar resmi penyelenggara layanan pindar yang terpercaya melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK): www.ojk.go.id, guna menghindari risiko pinjaman online ilegal.

Ringkasan

Istilah “pinjol” kini resmi diganti menjadi “pindar” (pinjaman daring) oleh OJK sejak Desember 2024, bertujuan memperjelas perbedaan antara layanan pinjaman online ilegal dan platform resmi. Pindar merujuk pada penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang terdaftar dan diawasi OJK, serta menjadi anggota AFPI. Perubahan ini menjamin operasional sesuai regulasi dan standar industri.

Perbedaan mendasar antara pindar dan pinjol ilegal meliputi legalitas, penetapan bunga yang transparan, proses penagihan yang etis, serta pembatasan akses data pribadi pengguna. Pindar menyediakan perlindungan hukum melalui portal pengaduan OJK dan AFPI, sementara pinjol ilegal tidak memiliki perlindungan serupa. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa daftar penyelenggara pindar resmi di situs OJK untuk menghindari jebakan pinjaman online ilegal.

You might also like