
Para pelaku usaha di sektor finansial teknologi pembiayaan, atau yang sebelumnya akrab disebut sebagai pinjol, kini secara resmi memperkenalkan istilah baru untuk industri ini: pindar, singkatan dari pinjaman daring. Perubahan nomenklatur ini bertujuan fundamental untuk memperjelas perbedaan antara layanan pinjaman online ilegal dengan platform yang terdaftar dan diawasi secara resmi.
Istilah pindar sendiri telah diperkenalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Desember 2024. Penetapan ini menjadikan pindar sebagai sebutan resmi pengganti pinjol dalam konteks perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang lebih dikenal sebagai fintech peer-to-peer (P2P) lending resmi.
5 Perbedaan Pinjol dan Pindar:
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah memaparkan secara gamblang perbedaan mendasar antara pindar dan pinjol ilegal, yang mencakup aspek-aspek krusial berikut:
1. Legalitas
Ketua Klaster Pendanaan Syariah AFPI, Chairul Aslam, menegaskan bahwa perbedaan paling mendasar terletak pada aspek legalitas perusahaan. Istilah pindar secara eksklusif diberikan kepada entitas yang telah terdaftar dan berada di bawah pengawasan ketat OJK. Chairul menekankan bahwa proses untuk mendapatkan lisensi tersebut tidaklah mudah, bahkan terdapat lima Peraturan OJK (POJK) baru untuk LPBBTI yang berlaku sejak Desember lalu, menandakan keseriusan pengawasan OJK terhadap pindar. Berbanding terbalik, pinjol ilegal beroperasi tanpa izin resmi dan tidak tunduk pada pengawasan otoritas manapun, sehingga tidak memiliki legitimasi hukum. Sementara pindar adalah layanan pinjaman daring yang diatur, diawasi oleh OJK, dan terdaftar sebagai anggota AFPI, memastikan operasional sesuai regulasi dan standar industri.
2. Sistem Penetapan Bunga
Dalam praktik pinjol ilegal, penetapan bunga dan biaya cenderung tidak transparan dan tidak teratur, sering kali membebankan peminjam secara tidak proporsional. Sebaliknya, pindar menerapkan sistem bunga dan biaya yang diatur secara ketat oleh regulasi serta disampaikan secara terbuka dan transparan kepada peminjam sebelum transaksi dimulai. Aturan bunga pindar ini diatur dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19 tahun 2023. Untuk pendanaan konsumtif berjangka pendek (kurang dari 6 bulan), bunga ditetapkan sebesar 0,3% per hari, sedangkan untuk tenor lebih dari 6 bulan sebesar 0,2% per hari. Chairul menegaskan, “Pindar tak boleh melebihi itu. Sedangkan, pinjol ilegal itu ya suka-suka saja,” menunjukkan praktik sewenang-wenang pada pinjol ilegal.
3. Proses Penagihan
Pinjol ilegal dikenal sering melakukan penagihan secara sembarangan, tanpa etika, bahkan kerap disertai intimidasi, ancaman, hingga penyebaran data pribadi peminjam. Berbanding terbalik, proses penagihan pada pindar sepenuhnya mengikuti standar etika yang ketat, mengikat seluruh sumber daya manusia yang terlibat. Hal ini menjamin bahwa proses penagihan berlangsung secara adil, manusiawi, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
4. Akses Data
Salah satu ancaman serius dari pinjol ilegal adalah akses tak terbatas mereka terhadap data pribadi pengguna, termasuk daftar kontak, file, dan informasi sensitif lainnya, menimbulkan risiko besar terhadap privasi dan keamanan. Sementara itu, akses data pada pindar sangat terbatas, hanya mencakup mikrofon, kamera, dan lokasi, itupun sesuai dengan izin yang diminta secara eksplisit dari pengguna dan diatur ketat dalam regulasi. Pembatasan ini menegaskan komitmen pindar terhadap perlindungan data pribadi peminjam.
5. Perlindungan Hukum
Pengguna pinjol ilegal sama sekali tidak memiliki jalur resmi untuk mengadukan masalah hukum atau pelanggaran yang terjadi, sehingga tidak ada perlindungan apabila terjadi penyalahgunaan data atau praktik penagihan yang tidak etis. Sebaliknya, pengguna pindar mendapatkan perlindungan hukum yang kuat melalui portal pengaduan resmi yang disediakan oleh OJK dan AFPI. Lembaga-lembaga ini siap memfasilitasi penyelesaian sengketa antara pengguna dan penyelenggara, sebagaimana disampaikan Chairul, “Baik AFPI ataupun OJK difasilitasi untuk menyampaikan keluhan yang ada, sebagai upaya melindungi user.”
Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Pindar:
OJK turut merinci perbedaan krusial antara Pinjol Ilegal dan Pindar melalui ciri-ciri khas berikut:
Ciri-ciri Pinjol Ilegal:
Ciri-ciri Pindar (Pinjaman Online Resmi):
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa daftar resmi penyelenggara layanan pindar yang terpercaya melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK): www.ojk.go.id, guna menghindari risiko pinjaman online ilegal.
Istilah “pinjol” kini resmi diganti menjadi “pindar” (pinjaman daring) oleh OJK sejak Desember 2024, bertujuan memperjelas perbedaan antara layanan pinjaman online ilegal dan platform resmi. Pindar merujuk pada penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang terdaftar dan diawasi OJK, serta menjadi anggota AFPI. Perubahan ini menjamin operasional sesuai regulasi dan standar industri.
Perbedaan mendasar antara pindar dan pinjol ilegal meliputi legalitas, penetapan bunga yang transparan, proses penagihan yang etis, serta pembatasan akses data pribadi pengguna. Pindar menyediakan perlindungan hukum melalui portal pengaduan OJK dan AFPI, sementara pinjol ilegal tidak memiliki perlindungan serupa. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa daftar penyelenggara pindar resmi di situs OJK untuk menghindari jebakan pinjaman online ilegal.