
MNCDUIT.COM JAKARTA. Implementasi pembukaan kode domisili investor pada akhir sesi perdagangan pertama di Bursa Efek Indonesia (BEI) semakin mendekati kenyataan. Langkah strategis ini telah mendapat persetujuan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menandakan era baru transparansi di pasar modal Indonesia.
Jeffrey Hendrik, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, mengonfirmasi bahwa usulan BEI untuk mempublikasikan data kode domisili telah disetujui OJK. Menurutnya, proses saat ini berfokus pada pengembangan sistem pelaporan oleh vendor. Sistem ini diperkirakan siap paling tidak bulan depan, dengan rencana implementasi penuh pembukaan kode domisili pada akhir perdagangan sesi pertama yang ditargetkan mulai Juli 2025.
Dari sisi OJK, Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menyatakan bahwa kebijakan pembukaan kode domisili ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan likuiditas perdagangan di pasar saham. Ia menjelaskan bahwa penyempurnaan ini akan diwujudkan melalui distribusi data kode domisili beserta rincian aktivitas transaksi pada setiap akhir sesi perdagangan, sehingga memberikan gambaran yang lebih transparan kepada pelaku pasar.
OJK menegaskan komitmennya untuk senantiasa mendukung inisiatif penyempurnaan mekanisme perdagangan. Selain itu, otoritas juga akan secara berkala melakukan peninjauan terhadap efektivitas implementasi kebijakan ini guna memastikan tujuannya tercapai dan memberikan dampak positif bagi ekosistem pasar modal.
Penting untuk dicatat bahwa hingga saat ini, BEI baru menerima restu untuk membuka data kode domisili pada akhir perdagangan sesi pertama. Sementara itu, usulan terkait pembukaan kode broker masih dalam tahap pembahasan dan belum mendapatkan persetujuan final, menunjukkan pendekatan bertahap dalam peningkatan transparansi.
Implementasi pembukaan kode domisili investor pada akhir sesi perdagangan pertama di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengonfirmasi bahwa sistem pelaporan sedang dikembangkan dan ditargetkan siap bulan depan, dengan implementasi penuh direncanakan mulai Juli 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, menyatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan likuiditas perdagangan saham dengan menyediakan data kode domisili dan rincian transaksi pada setiap akhir sesi. OJK akan meninjau efektivitasnya secara berkala. Perlu dicatat, saat ini hanya pembukaan data kode domisili yang disetujui, sementara usulan pembukaan kode broker masih dalam pembahasan.