Alasan Dinas Luar Negeri, Deputi Gubernur BI Absen dari KPK!

MNCDUIT.COM , JAKARTA — Bank Indonesia (BI) buka suara menanggapi kabar pemanggilan salah satu anggota Dewan Gubernur mereka, Filianingsih Hendarta, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Filianingsih dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau yang juga dikenal sebagai dana CSR BI.

Sedianya, Filianingsih diharapkan hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik KPK pada Kamis, 19 Juni 2025. Namun, diketahui bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.Img AA1H2M1V

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan ketidakhadiran Filianingsih. Menurutnya, Filianingsih sedang menjalani agenda dinas yang sudah terjadwal dan tidak dapat dibatalkan. “Hal ini telah kami sampaikan melalui surat kepada KPK,” ujar Ramdan melalui keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Kamis (19/6/2025), malam.

Ramdan lebih lanjut menyampaikan bahwa Bank Indonesia akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar seluruh proses hukum berjalan dengan baik. Lembaga moneter ini juga menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan korupsi penyaluran dana CSR tersebut. “Bank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” terang Ramdan.

Filianingsih tidak sendirian dalam daftar panggilan KPK hari itu. Penyidik juga memanggil dua anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024, yaitu Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) yang dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Ecky Awal Mucharam dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dalam keterangan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa ketiga saksi yang dipanggil hari itu — Filianingsih, Dolfie, dan Ecky — berhalangan hadir. Alasannya, mereka tengah mengikuti kegiatan di luar negeri. “Saksi berhalangan hadir karena kegiatan di luar negeri,” terang Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa tim penyidik memang telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Filianingsih. Setyo berharap Deputi Gubernur BI tersebut dapat hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan ulang. “Permintaan keterangan untuk besok,” ujar Setyo kepada Bisnis, Rabu (18/6/2025).

Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR ini telah diusut KPK pada tahap penyidikan sejak sekitar akhir 2024. Sebagai bagian dari penyelidikan, pada Desember 2024, penyidik telah menggeledah kantor BI dan OJK di Jakarta, termasuk ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.

Selain kantor BI dan OJK, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lain, seperti rumah dua anggota DPR Komisi XI periode 2019-2024, Satori dan Heri Gunawan. Keduanya juga telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK. Satori, politisi Nasdem, dan Heri, politisi Gerindra, diduga menerima aliran dana CSR melalui yayasan milik mereka yang berlokasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa lembaganya menduga yayasan penerima dana CSR BI yang dimiliki Satori dan Heri tidak menggunakan dana bantuan tersebut sesuai dengan peruntukannya. Sebagai contoh, jika dana CSR awalnya dialokasikan untuk membangun 50 unit rumah rakyat, kenyataannya jumlah rumah yang dibangun tidak mencapai target tersebut. “Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep.

Ringkasan

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta, dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau dana CSR BI. Bersama dua anggota Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit dan Ecky Awal Mucharam, ia tidak hadir pada panggilan Kamis, 19 Juni 2025. BI menjelaskan ketidakhadiran Filianingsih karena agenda dinas terjadwal yang tak dapat dibatalkan, sedangkan KPK membenarkan ketiga saksi berhalangan karena kegiatan di luar negeri. BI menyatakan menghormati dan berkomitmen mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.

Kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR ini telah diusut KPK sejak akhir 2024. Penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor BI, OJK, serta rumah dua anggota DPR Komisi XI, Satori dan Heri Gunawan, yang diduga menerima aliran dana. Dana CSR tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya oleh yayasan milik Satori dan Heri, dengan sebagian dialihkan untuk pembelian properti alih-alih pembangunan sesuai target awal.

You might also like