
JAKARTA. Emiten pertambangan nikel terkemuka, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), yang dikenal juga sebagai Harita Nickel, mengukuhkan komitmennya dengan melanjutkan program pembelian kembali (buyback) saham senilai hingga Rp 1 triliun. Langkah strategis ini menandai transisi dari program buyback Tahap I ke Tahap II, menegaskan kepercayaan perusahaan terhadap prospek bisnisnya di tengah dinamika pasar.
Sebelumnya, program buyback saham Tahap I oleh NCKL telah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan pada 27 Juni 2024. Namun, demi efisiensi dan untuk menghindari tumpang tindih dengan periode pelaksanaan buyback Tahap II, manajemen NCKL memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan buyback Tahap I terhitung mulai 16 Juni 2025.
Perusahaan, sebagaimana disampaikan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), berencana melanjutkan pembelian kembali saham yang telah diterbitkan dan tercatat di BEI. “Selanjutnya, perusahaan bermaksud untuk melanjutkan pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai dengan POJK No. 29/2023 dengan jumlah sebanyak-banyaknya Rp 1 triliun,” terang Legal Manager & Corporate Secretary NCKL, Franssoka Y. Sumarwi, dalam pengumumannya pada Senin, 16 Juni.
Rencana buyback saham Tahap II ini akan dilaksanakan secara bertahap dalam jangka waktu paling lama 12 bulan. Periode pelaksanaan akan dimulai setelah tanggal persetujuan RUPST yang dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 18 Juni mendatang.
Sebagai informasi tambahan yang menopang keputusan strategis ini, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) sebelumnya telah mencatatkan kinerja keuangan yang solid. Pada Kuartal I-2025, perusahaan berhasil membukukan pendapatan sebesar Rp 7,13 triliun, menunjukkan fundamental yang kuat dan potensi pertumbuhan berkelanjutan.
Manajemen NCKL juga meyakinkan para pemegang saham dan pasar bahwa aksi pembelian kembali saham ini tidak akan berdampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan bisnis perusahaan.
PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), atau Harita Nickel, melanjutkan program pembelian kembali (buyback) saham senilai hingga Rp 1 triliun. Langkah ini merupakan transisi dari program buyback Tahap I ke Tahap II, yang akan dilaksanakan secara bertahap selama paling lama 12 bulan. Periode pelaksanaan buyback Tahap II akan dimulai setelah persetujuan RUPST yang dijadwalkan pada 18 Juni mendatang.
Manajemen NCKL memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan buyback Tahap I guna menghindari tumpang tindih dengan Tahap II. Keputusan ini didukung oleh kinerja keuangan perusahaan yang solid, dengan membukukan pendapatan Rp 7,13 triliun pada Kuartal I-2025. NCKL meyakinkan bahwa aksi buyback ini tidak akan berdampak material terhadap operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan bisnis perusahaan.