NCKL Buyback Saham Lagi! Siapkan Rp 1 Triliun, Investor Cuan?

Emiten pertambangan nikel terkemuka, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau yang dikenal juga sebagai Harita Nickel, mengambil langkah strategis dengan memutuskan untuk melanjutkan program pembelian kembali (buyback) sahamnya. Nilai total yang dialokasikan untuk aksi korporasi ini mencapai Rp 1 triliun, yang akan dilaksanakan dalam Tahap II.

Keputusan penting ini muncul setelah perseroan mengakhiri program buyback saham NCKL Tahap I, yang sebelumnya telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 27 Juni 2024. Penghentian pelaksanaan buyback saham Tahap I dilakukan secara efektif sejak 16 Juni 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan proses buyback saham Tahap II dapat berjalan tanpa beririsan atau bersamaan dengan periode pelaksanaan Tahap I, menunjukkan perencanaan yang matang dari manajemen.Img

Melanjutkan komitmennya terhadap nilai pemegang saham, Harita Nickel akan membeli kembali saham yang telah diterbitkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Legal Manager & Corporate Secretary NCKL, Franssoka Y. Sumarwi, menjelaskan dalam keterbukaan informasi pada Senin, 16 Juni, bahwa perseroan bermaksud melanjutkan program ini dengan nilai maksimal Rp 1 triliun, sesuai dengan ketentuan POJK No. 29/2023. Pelaksanaan buyback saham Tahap II oleh NCKL akan berlangsung secara bertahap dalam jangka waktu paling lama 12 bulan, terhitung sejak tanggal persetujuan RUPST yang rencananya akan digelar pada Rabu, 18 Juni mendatang.

Meskipun melibatkan alokasi dana yang signifikan, manajemen NCKL memastikan bahwa pengumuman aksi korporasi ini tidak akan menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan bisnis perusahaan. Optimisme ini sejalan dengan prospek kinerja PT Trimegah Bangun Persada Tbk yang tetap solid, mencerminkan kepercayaan manajemen terhadap fundamental dan stabilitas bisnis perseroan ke depan.

Ringkasan

PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, memutuskan untuk melanjutkan program pembelian kembali (buyback) sahamnya. Perseroan mengalokasikan dana sebesar Rp 1 triliun untuk pelaksanaan buyback Tahap II. Keputusan ini diambil setelah pengakhiran program buyback Tahap I.

Pelaksanaan buyback saham Tahap II akan berlangsung secara bertahap selama paling lama 12 bulan, terhitung sejak persetujuan RUPST pada 18 Juni mendatang. Manajemen NCKL memastikan aksi korporasi ini tidak akan berdampak material terhadap kegiatan operasional, keuangan, maupun kelangsungan bisnis perusahaan.

You might also like