
MNCDUIT.COM – JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mematangkan rencana untuk meluncurkan produk exchange-traded fund (ETF) emas berbasis fisik. Produk investasi inovatif ini ditargetkan hadir pada kuartal IV-2025, dengan emas fisik sebagai aset dasar atau underlying asset, sekaligus mengakomodasi prinsip syariah.
Menurut Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, skema penyimpanan emas untuk ETF ini akan melibatkan penyelenggara kegiatan usaha bulion. Dalam konteks ini, PT Pegadaian muncul sebagai kandidat kuat yang berpotensi menjadi penyedia sekaligus penyimpan emas fisik tersebut.
Jeffrey mengungkapkan kepada Kontan.co.id pada Senin (16/6) bahwa PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah melakukan diskusi intensif dengan Pegadaian terkait hal ini. KSEI sendiri akan berperan sebagai lembaga penyimpanan administrasi ETF, layaknya produk ETF lainnya. Namun, untuk pengelolaan dan penyimpanan fisik emasnya, KSEI akan berkolaborasi dengan pelaku usaha bulion yang telah memiliki izin.
Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak KSEI maupun Pegadaian mengenai keterlibatan pasti mereka dalam skema penyimpanan ETF emas ini.
Sebagai informasi, ETF emas secara global umumnya terbagi menjadi dua jenis utama: ETF yang berbasis emas fisik dan ETF yang berbasis kontrak derivatif. BEI secara strategis memilih opsi ETF berbasis emas fisik. Pilihan ini didasari penilaian bahwa emas fisik menawarkan stabilitas yang lebih tinggi dan lebih sesuai dengan kebutuhan investor domestik, terutama bagi mereka yang mencari produk investasi syariah.
Analis Investasi Capital Asset Management, Martin Aditya, menyambut baik langkah BEI ini. Menurut Martin, keputusan tersebut sangat tepat dari sisi manajemen risiko. “Dari sisi risiko, ETF berbasis emas fisik lebih aman, karena seperti membeli emas secara langsung. Sementara kontrak derivatif memiliki volatilitas tinggi, apalagi jika menggunakan leverage besar,” jelasnya. Meskipun demikian, Martin juga mengingatkan bahwa imbal hasil dari ETF berbasis fisik akan cenderung mengikuti pergerakan harga emas secara lebih konservatif.
Dukungan regulasi juga telah terlihat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK telah menerbitkan izin kegiatan usaha bulion kepada dua entitas besar: PT Pegadaian pada Desember 2024 dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) pada Februari 2025. Kedua entitas ini diharapkan akan memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan ekosistem ETF emas syariah di masa mendatang, membuka peluang baru bagi investor di Indonesia.
Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana meluncurkan produk ETF emas berbasis fisik pada kuartal IV-2025. Produk inovatif ini akan menggunakan emas fisik sebagai aset dasar dan dirancang sesuai prinsip syariah. PT Pegadaian menjadi kandidat kuat sebagai penyedia sekaligus penyimpan emas fisik tersebut, dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) berperan dalam administrasi.
BEI memilih ETF berbasis emas fisik karena dinilai lebih stabil dan cocok untuk investor domestik, khususnya yang mencari produk syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mendukung langkah ini dengan menerbitkan izin usaha bulion kepada Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia. Hal ini diharapkan membuka peluang investasi baru yang aman dan sesuai prinsip syariah di pasar modal.