
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil langkah tegas dengan menyita dua bidang tanah vital milik PT Orbit Terminal Merak (OTM). Tindakan ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak pada PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2023.
Aset yang disita berlokasi strategis di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten. Di atas kedua bidang tanah tersebut, PT OTM, sebuah perusahaan yang sebagian besar dimiliki oleh Muhammad Kerry Andrianto Riza dan Gading Joedho, diketahui telah membangun fasilitas kilang minyak yang kompleks dan terintegrasi.
Proses penyitaan tanah ini dimulai sejak pagi hari. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik Jampidsus sudah berada di lokasi sejak pukul 07.00 WIB untuk melaksanakan penyitaan. Pernyataan Harli Siregar ini disampaikan di Jakarta pada Rabu (11/6), sebagaimana dikutip dari Antara.
Adapun detail properti yang disita meliputi dua bidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Orbit Terminal Merak. Bidang pertama memiliki luas 31.921 meter persegi dengan SHGB bernomor 119. Sementara itu, bidang tanah kedua jauh lebih luas, mencapai 190.694 meter persegi, dengan SHGB bernomor 32.
Tak hanya tanah, fasilitas di atasnya yang turut disita menunjukkan skala operasional kilang minyak tersebut. Harli Siregar merinci, di area tersebut terdapat lima tangki minyak berkapasitas 24.400 kiloliter, tiga tangki berkapasitas 20.200 kiloliter, empat tangki berkapasitas 12.600 kiloliter, tujuh tangki berkapasitas 7.400 kiloliter, dan dua tangki berkapasitas 7.000 kiloliter. Selain itu, juga terdapat dua dermaga (Jetty 1 dengan kapasitas maksimal displacement 133.000 MT dan Jetty 2 dengan 20.000 MT), serta sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor 342414.
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan bukti kuat yang menghubungkan aset-aset tersebut dengan tindak pidana. “Penyidik melihat bahwa dua bidang tanah ini ada kaitannya dengan proses perkara terkait dengan pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga,” tegas Harli, menggarisbawahi keterkaitan langsung properti ini dengan kasus korupsi yang tengah diselidiki.
Meskipun demikian, Kejagung memberikan jaminan bahwa operasional kilang untuk memasok bahan bakar tidak akan terganggu. Ini karena aset-aset yang disita telah dititipkan kepada PT Pertamina Patra Niaga untuk dikelola. Langkah ini memastikan bahwa pasokan energi nasional tetap terjaga di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Sebagai informasi tambahan, Muhammad Kerry Andrianto Riza, salah satu pemilik PT OTM, dikenal sebagai putra dari saudagar minyak terkemuka, M Riza Chalid. Kerry sendiri melalui PT Navigator Khatulistiwa memiliki kendali atas PT Orbit Terminal Merak, sementara Gading Joedho menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita dua bidang tanah milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, Banten. Tindakan ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak pada PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) sejak tahun 2018 hingga 2023. Di atas tanah tersebut, PT OTM, yang sebagian besar dimiliki oleh Muhammad Kerry Andrianto Riza putra M Riza Chalid, diketahui telah membangun fasilitas kilang minyak yang kompleks.
Aset yang disita meliputi dua bidang tanah seluas total lebih dari 222.000 meter persegi dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dilengkapi sejumlah tangki minyak berkapasitas besar, dua dermaga, serta sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Penyitaan ini didasarkan pada bukti kuat yang mengaitkan aset tersebut dengan kasus pengadaan minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga. Kejagung menjamin operasional kilang tidak akan terganggu karena aset yang disita telah dititipkan kepada PT Pertamina Patra Niaga untuk dikelola.