FAST Tarik Pinjaman Rp 875 Miliar: Ekspansi KFC Terus Berlanjut?

Img AA1uqEG4

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), emiten yang dikenal sebagai pengelola waralaba restoran cepat saji Kentucky Fried Chicken (KFC) di Indonesia, berhasil mengamankan fasilitas pinjaman jumbo senilai total Rp 875 miliar dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI). Kesepakatan strategis ini diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan dan mendukung operasional perseroan.

Berdasarkan informasi yang dirilis dalam keterbukaan informasi pada Selasa (10/6), FAST dan Bank Mandiri telah meneken tiga perjanjian fasilitas kredit yang berbeda. Ketiga fasilitas pinjaman tersebut meliputi perjanjian kredit investasi refinancing, perjanjian kredit term loan, serta perjanjian kredit modal kerja non rekening koran.

Secara lebih detail, fasilitas kredit investasi refinancing dibagi menjadi dua bagian: Tranche 1 senilai Rp 150 miliar dan Tranche 2 senilai Rp 50 miliar, sehingga total untuk jenis kredit ini mencapai Rp 200 miliar. Dana ini secara khusus dialokasikan untuk membiayai ulang aset-aset yang sudah ada milik FAST, termasuk gerai-gerai KFC dan fasilitas pusat pendukung operasional restoran. Direktur FAST, Wahyudi Martono, menjelaskan bahwa jangka waktu pinjaman ini ditetapkan selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian kredit.

Indoritel Makmur (DNET) Injeksi Modal ke KFC Senilai Rp 40 Miliar

Sebagai jaminan atas fasilitas kredit investasi refinancing ini, FAST memberikan agunan yang komprehensif. Agunan tersebut meliputi aset tetap berupa tanah dan bangunan yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama), serta tanah dan bangunan yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat II (Kedua). Nilai pengikatan untuk Hak Tanggungan Peringkat II didasarkan pada selisih nilai pasar tanah dan bangunan menurut hasil penilaian KJPP terbaru, dikurangi nilai yang telah diikat pada Hak Tanggungan Peringkat I Fasilitas KI Refinancing. Selain itu, agunan non-aset tetap seperti mesin dan peralatan di gerai-gerai perseroan akan diikat secara fidusia, dan seluruh Rekening Escrow atas nama FAST di Bank Mandiri juga akan diikat dengan gadai sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, FAST juga menandatangani perjanjian kredit term loan sebesar Rp 525 miliar. Tujuan utama penggunaan dana dari fasilitas ini serupa dengan sebelumnya, yaitu untuk refinancing aset-aset eksisting perusahaan. Pinjaman ini memiliki jangka waktu selama delapan tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian kredit, dengan agunan berupa mesin dan peralatan yang ada di setiap gerai KFC, yang akan diikat secara fidusia.

Terakhir, PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) memperoleh fasilitas kredit modal kerja non rekening koran dengan limit sebesar Rp 150 miliar. Sesuai namanya, pinjaman ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja operasional perusahaan. Jangka waktu pengembalian kredit ini relatif lebih singkat, yakni satu tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian. Untuk fasilitas ini, FAST menyerahkan agunan non-aset tetap berupa stok persediaan yang akan diikat secara fidusia.

Ringkasan

PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), pengelola waralaba KFC di Indonesia, berhasil mengamankan fasilitas pinjaman senilai total Rp 875 miliar dari Bank Mandiri. Kesepakatan ini ditujukan untuk memperkuat struktur permodalan dan mendukung operasional perseroan. Perjanjian ini melibatkan tiga jenis fasilitas kredit yang berbeda, yang ditandatangani pada Selasa (10/6).

Fasilitas tersebut meliputi kredit investasi refinancing senilai Rp 200 miliar dan kredit term loan sebesar Rp 525 miliar, keduanya untuk membiayai ulang aset-aset eksisting perusahaan. Selain itu, FAST memperoleh kredit modal kerja non rekening koran senilai Rp 150 miliar untuk kebutuhan operasional. Jangka waktu pinjaman bervariasi dari satu hingga sepuluh tahun dengan beragam jenis agunan.

You might also like