
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah resmi memasukkan PT Fore Kopi Indonesia Tbk (FORE) ke dalam daftar saham yang pergerakan harganya dianggap di luar kebiasaan, atau yang dikenal dengan istilah Unusual Market Activity (UMA). Pengumuman penting ini dirilis pada 4 Juni 2025, menandakan adanya perhatian khusus dari regulator terhadap dinamika harga saham perusahaan kopi tersebut di lantai bursa.
Langkah BEI dalam mengumumkan status UMA pada saham FORE ini semata-mata merupakan bentuk perlindungan yang diberikan kepada para investor. Hal ini dilakukan karena terjadi peningkatan atau pergerakan harga saham yang signifikan dan tidak biasa. Meskipun demikian, pihak manajemen BEI menegaskan dalam keterbukaan informasinya bahwa “Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.” Ini memberikan penekanan bahwa UMA adalah sinyal peringatan, bukan tuduhan pelanggaran hukum.
Dalam memantau pergerakan harga saham FORE, tercatat pada akhir perdagangan Kamis (4/5), harga saham FORE berada di level Rp 565 per saham. Angka ini menunjukkan pelemahan sebesar 11,02% dibandingkan dengan penutupan hari sebelumnya yang berada di posisi Rp 635. Lebih jauh lagi, dalam kurun waktu sepekan terakhir, saham FORE telah mengalami koreksi yang cukup dalam, melemah sebesar 37,80%, mencerminkan volatilitas yang tinggi.
Namun demikian, jika ditarik dalam rentang waktu yang lebih panjang, fenomena pergerakan harga saham Fore Kopi ini menjadi semakin menarik. Dalam sebulan terakhir, saham FORE justru mencatat kenaikan signifikan sebesar 124,21%. Lompatan harga ini tidak lepas dari debutnya di BEI pada 14 April 2025. Saat penawaran umum perdana (IPO), Fore Kopi memasang harga saham sebesar Rp 188. Sejak tanggal IPO tersebut hingga saat ini, harga saham FORE telah melesat fantastis, mencapai kenaikan lebih dari 200,53%, menjadi salah satu saham yang paling mencuri perhatian di pasar modal.
Kondisi ini menyoroti bagaimana saham FORE telah menarik perhatian luas, baik dari investor maupun regulator, sejak pencatatannya di bursa. Pengumuman UMA ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi investor untuk selalu berhati-hati dan melakukan analisis yang mendalam sebelum mengambil keputusan investasi pada saham Fore Kopi Indonesia.
PT Fore Kopi Indonesia Tbk (FORE) telah ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai saham dengan aktivitas pasar tidak biasa (UMA) pada 4 Juni 2025. Penetapan ini merupakan upaya BEI melindungi investor akibat adanya pergerakan harga saham yang signifikan. Meskipun demikian, BEI menegaskan bahwa status UMA tidak berarti adanya pelanggaran regulasi.
Secara historis, saham FORE menunjukkan volatilitas tinggi; meski sempat koreksi mingguan, dalam sebulan terakhir saham ini naik 124,21%. Kenaikan fantastis lebih dari 200% tercatat sejak IPO pada 14 April 2025 dengan harga Rp 188. Kondisi ini menyoroti perlunya investor untuk selalu berhati-hati dan melakukan analisis mendalam.