MIKA Bagi Dividen Rp 43/Saham! Cek Jadwal dan Keuntungannya!

JAKARTA – PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA), salah satu emiten rumah sakit terkemuka, resmi mengumumkan pembagian dividen tunai sebesar Rp 43 per saham. Keputusan ini diambil berdasarkan perolehan laba bersih tahun buku 2024 yang signifikan.

Jumlah dividen MIKA tersebut merefleksikan rasio pembayaran dividen sekitar 52,2% dari total laba bersih perseroan untuk tahun 2024. Pembagian dividen ini telah memperoleh persetujuan mutlak dari para pemegang saham yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST MIKA) yang diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni. Pembahasan terkait dividen ini merupakan mata acara kedua dalam RUPST tersebut.Img BB1rpDju

Manajemen Mitra Keluarga Karyasehat menyatakan bahwa pembayaran dividen akan dilaksanakan selambat-lambatnya 30 hari setelah pengumuman resmi hasil RUPST. Detail jadwal dan tata cara pembayaran akan diumumkan secara rinci sesuai regulasi pasar modal yang berlaku.

Kinerja finansial MIKA sepanjang tahun 2024 menunjukkan pertumbuhan impresif. Perseroan berhasil membukukan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 1,14 triliun. Angka ini melonjak 25,12% secara tahunan (YoY) dibandingkan laba bersih tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp 916,65 miliar. Sebagian dari laba tersebut, yakni Rp 11.463.541.114,00 atau sekitar Rp 11,46 miliar, dialokasikan sebagai dana cadangan, sementara sisanya dibukukan sebagai laba ditahan untuk memperkuat modal kerja perseroan.

Selain keputusan penting mengenai dividen, RUPST MIKA tahun 2024 juga membawa perubahan signifikan dalam jajaran manajemen. Rapat menyetujui pengunduran diri Bapak Johannes Setijono dari posisi Komisaris Independen. Sebagai gantinya, MIKA secara resmi mengangkat dr. Nurvantina Pandina sebagai Komisaris. Pengangkatan ini berlaku efektif sejak penutupan rapat tersebut.

Dengan adanya perubahan ini, susunan Dewan Komisaris MIKA yang baru akan berlaku sejak penutupan RUPST 2024 sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan MIKA Tahun 2026 menjadi sebagai berikut:

  • Komisaris Utama: Jozef Darmawan Angkasa
  • Komisaris: Shinta Deviyanti Setiawan
  • Komisaris: Isje Ayusari
  • Komisaris Independen: Gusti Gede Subawa
  • Komisaris Independen: Nurvantina Pandina

Tidak hanya itu, RUPST juga memberikan persetujuan terhadap tiga mata acara penting lainnya. Ini mencakup persetujuan laporan tahunan dan laporan keuangan tahunan perseroan, penetapan penghasilan bagi direksi dan dewan komisaris untuk tahun buku 2025, serta tantiem untuk tahun buku 2024. Selain itu, penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik juga turut disetujui dalam rapat ini.

Dalam agenda terkait remunerasi, RUPST MIKA turut menyetujui penetapan gaji dan/atau honorarium bagi Anggota Dewan Komisaris MIKA secara keseluruhan. Untuk tahun buku 2025, jumlah ini tidak akan melebihi 1% dari total pendapatan neto perseroan di tahun 2024. Keputusan ini menunjukkan komitmen perseroan terhadap tata kelola yang transparan dan bertanggung jawab.

Ringkasan

PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA) memutuskan untuk membagikan dividen tunai sebesar Rp 43 per saham, yang disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 4 Juni. Jumlah ini merefleksikan sekitar 52,2% dari laba bersih perseroan untuk tahun buku 2024. Pembayaran dividen dijadwalkan paling lambat 30 hari setelah pengumuman hasil RUPST. Kinerja finansial MIKA pada tahun 2024 menunjukkan peningkatan laba bersih menjadi Rp 1,14 triliun, naik 25,12% dari tahun sebelumnya.

Selain keputusan dividen, RUPST MIKA juga menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris dengan pengangkatan dr. Nurvantina Pandina menggantikan Bapak Johannes Setijono. Rapat juga mengesahkan laporan tahunan dan laporan keuangan perseroan. Persetujuan lain mencakup penetapan penghasilan direksi dan dewan komisaris untuk tahun buku 2025, serta penunjukan akuntan publik.

You might also like