Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan perkembangan terkini terkait penertiban perusahaan sawit. Hingga awal Maret, Satgas PKH telah menarik denda sebesar Rp7,4 triliun dari 51 perusahaan sawit yang melanggar aturan di kawasan hutan.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak memerinci, total ada 109 perusahaan sawit yang kedapatan melanggar aturan kawasan hutan. Sebanyak 90 perusahaan telah memenuhi panggilan dan 51 di antaranya sudah melunasi denda administratif.
“Denda sawit ini telah diserahkan ke Kementerian Keuangan itu senilai Rp1,84 triliun, telah diserahkan ke Kementerian Kehutanan senilai Rp8,89 miliar,” kata dia dalam Konferensi Pers pada Senin (2/3). Sisanya, sebesar Rp5,54 triliun akan direahkan segera.
Menurut dia, masih ada 34 perusahaan yang keberatan atas pengenaan sanksi denda administratif. “Alasan keberatannya tidak setuju dengan penghitungan luas, tidak memiliki kemampuan membayar, ada tumpang tindih antara HGU (hak guna usaha) dengan kawasan hutan. Tentu akan kami lakukan pengecekan,” ucapnya.
Selain perolehan denda, terdapat juga penambahan penerimaan pajak sebagai dampak kegiatan penertiban, yakni sebesar Rp2,3 triliun hingga Desember 2025. “Dalam dua bulan itu (bertambah) Rp242,59 miliar,” ujar Barita.
Sejauh ini, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali atas lahan sawit ilegal seluas 5,07 juta hektare. Sebanyak 1,7 juta hektare diserahkan ke perusahaan plat merah PT Agrinas Palma untuk kembali dikelola, sedangkan 770 ribu hektare lahan telah dikembalikan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola menjadi kawasan taman nasional.
“Sisa penguasaan yang belum diserahkan ini dalam proses verifikasi, supaya seluruh aspek legalitas dokumen-dokumennya terkonfirmasi, itu seluas 2,5 juta hektare,” ujar Barita.