Influencer saham: promosi menyesatkan bakal terancam sanksi berat OJK

Img

MNCDUIT.COM Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan peraturan (POJK) yang mengatur influencer saham dan promosi instrumen investasi, termasuk kripto. Aturan ini memuat sanksi bagi pihak yang menyesatkan investor.

Maraknya penggunaan media sosial memunculkan tren baru yakni influencer saham. Influencer saham sering membagikan pengetahuan tentang ilmu investasi, termasuk juga rekomendasi saham. Namun, tak jarang pula influencer saham yang merugikan investor karena rekomendasi saham nan menyesatkan.

Pejabat sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan Rancangan POJK (RPOJK) yang tengah disusun akan berfokus pada pengaturan aktivitas di industri keuangan digital.

Menurutnya, selama ini Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal belum mengatur secara rinci aktivitas terkait pasar modal di dunia digital.

Transparansi Pemegang Saham Dinilai Jadi Kunci yang Bisa Meredam Saham Gorengan

Aturan Fokus pada Aktivitas, Bukan Orangnya

Friderica menegaskan, aturan ini tidak menyasar individu secara personal, melainkan pada aktivitas atau pernyataan yang mengarah pada rekomendasi produk investasi tertentu.

Artinya, jika seseorang memberikan rekomendasi instrumen investasi yang merugikan masyarakat, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam POJK tersebut.

Sebagai contoh, influencer yang mengaku sebagai pengguna produk investasi tertentu dan merekomendasikannya, padahal menerima komisi tersembunyi, dapat dikenai sanksi.

“Atau seperti kemarin (kasus influencer saham), dia melakukan pompom dan lain-lain. Itu semua bisa diberikan sanksi yang cukup berat,” ujar Friderica, Senin (23/2/2026).

Dengan aturan ini, OJK memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk menindak praktik promosi menyesatkan atau manipulatif di media sosial dan platform digital lainnya.

Tonton: Pembelian 50 Pesawat Boeing di Perjanjian Dagang RI-AS untuk Regenerasi Armada

Ditargetkan Rampung Semester I 2026

Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa POJK tersebut telah memasuki tahap finalisasi dan ditargetkan diundangkan pada semester I 2026.

“Kita sudah lakukan pembahasan di forum RDK untuk draft konsep peraturannya,” ujarnya.

Di dalam aturan tersebut akan diatur secara tegas mengenai:

– Batasan aktivitas promosi yang diperbolehkan  

– Larangan praktik pompom saham  

– Kewajiban transparansi afiliasi atau komisi  

– Sanksi administratif hingga tindakan hukum  

Saat POJK resmi diundangkan, OJK akan memiliki kewenangan lebih luas untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak yang melanggar.

Laba 2025 Melesat Dekati Rp 1,5 T, Analis Rekomendasi Beli Saham Blue Chip Ini

Berlaku untuk Semua Instrumen, Termasuk Kripto

Hasan menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku untuk promosi saham, tetapi juga mencakup seluruh instrumen investasi dan keuangan, termasuk aset kripto.

Dengan demikian, para influencer atau penyebar informasi diharapkan tunduk pada norma dan ketentuan yang diatur dalam POJK tersebut.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya penguatan perlindungan investor di tengah maraknya promosi investasi di media sosial yang kerap tidak disertai transparansi dan analisis yang memadai.

Penerbitan POJK influencer saham ini diharapkan dapat meningkatkan integritas pasar modal Indonesia sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri dan investor.

You might also like
auroratotoauroratotoauroratoto2auroratotoauroratoto2slot gacorhanomantotohanomantotounicorn778unicorn778wukong778wukong778wukong778wukong778auroratotoauroratotoauroratotoauroratotoauroratotoauroratotoauroratotomaxi188maxi188slot gacorwukong778slot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacorberita sma pgri brebessmk brebesslot gacorwukong778togeljackpottogeljackpotslot qris 5000slot qris 5000slot qris 5000slot qris 5000slot qris 5000slot qris 5000slot gacorslot gacorslot gacor