OJK rilis SK data kepemilikan saham, jamin transparansi di pasar modal

Img AA1WJVGH

MNCDUIT.COM , JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan surat keputusan (SK) yang memerintahkan BEI dan KSEI untuk memastikan implementasi transparansi data di pasar modal Tanah Air.

Pjs. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, menerangkan upaya ini dilakukan sebagai bentuk komitmen OJK untuk memperkuat transparansi selepas MSCI dan sejumlah penyedia indeks global mempermasalahkan keterbukaan data pasar modal Tanah Air.

”Kami juga sudah mengeluarkan surat keputusan dari OJK yang akan memerintahkan kepada KSEI dan BEI untuk mengimplementasikan penguatan data kepemilikan saham yang lebih granular dan juga atas kepemilikan saham di atas 1%,” katanya kepada wartawan di BEI, Jumat (20/2/2026).

: OJK Siapkan Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal, Apa Saja Tugasnya?

Nantinya, Kiki berharap bahwa SK tersebut dapat segera diimplementasikan oleh KSEI dan BEI, sehingga granularitas data dapat segera terwujud. Pemberian SK juga dipandang sebagai komitmen OJK untuk meningkatkan transparansi pasar modal.

Ke depan, Kiki menerangkan bahwa data kepemilikan saham di atas 1% juga akan disampaikan kepada publik melalui laman resmi BEI.

: : OJK Denda Miliaran Rupiah Influencer BVN usai Goreng Saham, Ini Modusnya

”Tentunya ini sebagai bentuk komitmen kami dalam meningkatkan transparansi pasar modal Indonesia. Tentunya ini sangat baik dan juga nanti akan segera dapat diimplementasikan KSEI,” katanya.

Selain itu, Kiki juga menerangkan bahwa kebijakan free float minimum 15% akan diterapkan secara bertahap. Regulator juga nantinya akan memberikan exit policy kepada emiten-emiten yang tidak mampu memenuhi aturan anyar free float tersebut.

: : OJK Denda Dana Mitra Kencana Cs Usai Manipulasi Saham IMPC Rp92 Miliar

”Dan juga tentu saja akan kami sampaikan juga exit policy untuk emiten-emiten yang sekiranya tidak dapat memenuhi ketentuan free float 15% tersebut,” katanya.

You might also like